Jakarta: Pemerintah berkomitmen memberikan perlindungan kepada masyarakat, terutama bagi anak yang lahir dari perkawinan campuran. Perlindungan itu diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Indonesia.
"PP Nomor 21 ini menunjukkan pemerintah berkomitmen memperkuat sistem perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan diaspora Indonesia di luar negeri," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly melalui keterangan tertulis, Senin, 27 Juni 2022.
Yasonna menegaskan PP Nomor 21 Tahun 2022 diberlakukan sebagai bentuk keberpihakan Pemerintah Indonesia, terutama dalam memberikan perlindungan kewarganegaraan bagi anak-anak hasil kawin campur antara warga negara Indonesia (WNI) dengan warga negara asing (WNA).
Peraturan yang diundangkan sejak 31 Mei 2022, itu memungkinkan anak-anak memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui permohonan yang diajukan kepada Presiden melalui Menkumham.
PP Nomor 21 Tahun 2022 merupakan perubahan atas PP Nomor 2 Tahun 2007 tentang Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Perubahan tersebut sebagai langkah terobosan hukum untuk menjawab berbagai perkembangan terbaru terkait kewarganegaraan. Termasuk, mengatur mekanisme bagaimana seorang anak yang lahir dari perkawinan sah campuran namun kewarganegaraannya bermasalah.
Presiden Joko Widodo mengesahkan PP Nomor 21 Tahun 2022. Beleid tersebut mengatur tentang persyaratan serta proses mendapatkan kewarganegaraan RI bagi anak WNA perkawinan campuran.
Khususnya, anak hasil perkawinan campuran yang luput mendapatkan kewarganegaraan ganda melalui Pasal 41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
Jakarta: Pemerintah berkomitmen memberikan perlindungan kepada
masyarakat, terutama bagi anak yang lahir dari perkawinan campuran. Perlindungan itu diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Indonesia.
"PP Nomor 21 ini menunjukkan pemerintah berkomitmen memperkuat sistem perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan diaspora Indonesia di luar negeri," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (
Menkumham) Yasonna H Laoly melalui keterangan tertulis, Senin, 27 Juni 2022.
Yasonna menegaskan PP Nomor 21 Tahun 2022 diberlakukan sebagai bentuk keberpihakan Pemerintah Indonesia, terutama dalam memberikan perlindungan kewarganegaraan bagi anak-anak hasil kawin campur antara warga negara Indonesia (WNI) dengan warga negara asing (WNA).
Peraturan yang diundangkan sejak 31 Mei 2022, itu memungkinkan anak-anak memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui permohonan yang diajukan kepada Presiden melalui Menkumham.
PP Nomor 21 Tahun 2022 merupakan perubahan atas PP Nomor 2 Tahun 2007 tentang Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Perubahan tersebut sebagai langkah terobosan hukum untuk menjawab berbagai perkembangan terbaru terkait kewarganegaraan. Termasuk, mengatur mekanisme bagaimana seorang anak yang lahir dari perkawinan sah campuran namun kewarganegaraannya bermasalah.
Presiden Joko Widodo mengesahkan PP Nomor 21 Tahun 2022. Beleid tersebut mengatur tentang persyaratan serta proses mendapatkan kewarganegaraan RI bagi anak WNA perkawinan campuran.
Khususnya, anak hasil perkawinan campuran yang luput mendapatkan kewarganegaraan ganda melalui Pasal 41
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)