Jakarta: Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah mengimbau pemerintah memerinci aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Dia sangsi penanganan covid-19 optimal jika aturan turunan tak dimodifikasi.
"Kalau polanya tetap sama, seperti saat ini, kita agak pesimis bisa menekan angka kasus. Dengan kondisi sekarang, harusnya polanya diubah dengan modifikasi dengan lebih terperinci lagi dengan aturan turunan," ujar Trubus pada Metro Pagi Primetime di Metro TV, Rabu, 21 Juli 2021.
Ia mengusulkan, aturan dapat diperinci hingga di tingkat RT dan RW. Peran pemerintah daerah (pemda) sangat diperlukan untuk langsung terjun ke lapangan agar dapat merumuskan aturan yang efektif sesuai demografi warganya.
Trubus juga menekankan, pemerintah pusat harus memonitor pemberlakuan aturan di tiap daerah. Bagi daerah yang berhasil menekan angka kasus, dapat melaksanakan relaksasi. Daerah yang tak kunjung menekan penularan harus diberi sanksi
"Termasuk aturan setelah 26 Juli (pelonggaran PPKM Darurat) ke depannya harus diawasi juga, terutama dalam hal law enforcement-nya," kata Trubus. (Mentari Puspadhini)
Jakarta: Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah mengimbau pemerintah memerinci aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (
PPKM) Darurat. Dia sangsi penanganan covid-19 optimal jika aturan turunan tak dimodifikasi.
"Kalau polanya tetap sama, seperti saat ini, kita agak pesimis bisa menekan angka kasus. Dengan kondisi sekarang, harusnya polanya diubah dengan modifikasi dengan lebih terperinci lagi dengan aturan turunan," ujar Trubus pada
Metro Pagi Primetime di
Metro TV, Rabu, 21 Juli 2021.
Ia mengusulkan, aturan dapat diperinci hingga di tingkat RT dan RW. Peran pemerintah daerah (pemda) sangat diperlukan untuk langsung terjun ke lapangan agar dapat merumuskan aturan yang efektif sesuai demografi warganya.
Trubus juga menekankan, pemerintah pusat harus memonitor pemberlakuan aturan di tiap daerah. Bagi daerah yang berhasil menekan angka kasus, dapat melaksanakan relaksasi. Daerah yang tak kunjung menekan penularan harus diberi sanksi
"Termasuk aturan setelah 26 Juli (pelonggaran PPKM Darurat) ke depannya harus diawasi juga, terutama dalam hal
law enforcement-nya," kata Trubus.
(Mentari Puspadhini) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)