Anggota DPR Azis Syamsuddin--MI/Sumaryanto
Anggota DPR Azis Syamsuddin--MI/Sumaryanto

Azis tak Pusingkan Pembebasan Bersyarat Nazaruddin

Whisnu Mardiansyah • 02 Februari 2018 15:19
Jakarta: Anggota DPR Azis Syamsuddin tak mempersoalkan usulan pembebasan bersyarat dan asimilasi kepada terpidana korupsi Nazaruddin. Asalkan semua aspek dan syarat-syaratnya sudah terpenuhi.
 
"Itu ada mekanismenya mengikuti aturan mekanisme yang ada," kata Azis saat dihubungi Medcom.id, Jumat, 2 Februari 2018.
 
Aziz sempat sama-sama duduk di Komisi III DPR RI periode 2009-2014 bersama Nazaruddin. Dia enggan berspekulasi, apakah usulan pemberian asimilasi dan pembebasan bersyarat Nazaruddin bagian dari imbalan. 

Baca: Usulan Pembebasan Bersyarat Nazaruddin Disebut Konspirasi
 
Sebab, mantan politikus Partai Demokrat itu kerap menyebut nama-nama anggota dewan yang terlibat dalam beberapa proyek. Termasuk nama Azis sendiri.
 
"Enggak ada kaitan dengan itu. Itu kewenangan di Lapas. Kalau persyaratan sudah terpenuhi enggak ada masalah," jelasnya.
 
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Fachri Hamzah mencium adanya konspirasi di balik usulan pemberian asimilasi dan bebas bersyarat kepada Nazaruddin. Menurut Fachri, ini adalah imbalan karena Nazar kerap membongkar nama-nama anggota dewan yang diduga terlibat kasus korupsi. 
 
"Saya tahu ini konspirasinya begitu. Nazar ini adalah anak emas dari persengkokolan tingkat tinggi," kata Fachri di komplek Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Jumat, 2 Februari 2018.
 
Fahri menduga ada pihak yang mengatur Nazaruddin untuk berkoar menyebut nama-nama anggota dewan. Sementara, pihak tersebut membungkam Nazarudin untuk tidak menyebut-nyebut namanya.
 
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, mengusulkan pembebasan bersyarat untuk terpidana kasus korupsi Muhammad Nazaruddin. Usulan itu baru disampaikan pihak Lapas kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS).
 
"Baru kita usulkan kok pembebasan bersyaratnya," kata Kepala Lapas Sukamiskin, Dedi Handoko, saat dikonfirmasi, Kamis, 1 Februari 2018.
 
Dedi mengatakan, selain ke Dirjen PAS usulan itu juga disampaikan langsung kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Saat ini, usulan tengah ditelaah. "Ya (diusulkan) ke Dirjen Pas dan juga ke Menteri Hukum dan HAM," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan