medcom.id, Jakarta: Pimpinan DPR belum menerima usulan penggunaan hak interpelasi dari anggota dewan sebagai reaksi terkait kebijakan Presiden Joko Widodo menaikkan harga BBM bersubsidi.
Namun menurut Wakil Ketua DPR Agus Hermanto, usulan hak interpelasi masih dalam proses di tingkat anggota dan fraksi.
"Keinginan hak interpelasi kami ketahui baru kemarin, sehingga kawan-kawan yang ingin mengajukan masih dalam proses dikumpulkan," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/11/2014).
Mekanisme jak interpelasi, jelas politikus Partai Demokrat itu, bisa diajukan minimal oleh 25 anggota. Ajuan itu nantinya dilegalisasi dengan penandatanganan pada form yang sudah ditentukan. Jika secara jumlah sudah memenuhi syarat, ajuan diserahkan ke Pimpinan DPR sebelum diparipurnakan.
"Kalau lebih banyak (yang mendukung interpelasi) akan lebih baik. Nanti pas diproses di paripurna akan dibahas setuju atau tidak setuju, kalau banyak yang setuju, di paripurna akan lebih mulus karena banyak yang mendukung," jelasnya.
Selanjutnya, pemerintah akan dipersilakan memberi penjelasan. Presiden Joko Widodo tak mesti datang. Ia bisa memandatkan kepada menteri terkait untuk datang dan memberi penjelasan.
medcom.id, Jakarta: Pimpinan DPR belum menerima usulan penggunaan hak interpelasi dari anggota dewan sebagai reaksi terkait kebijakan Presiden Joko Widodo menaikkan harga BBM bersubsidi.
Namun menurut Wakil Ketua DPR Agus Hermanto, usulan hak interpelasi masih dalam proses di tingkat anggota dan fraksi.
"Keinginan hak interpelasi kami ketahui baru kemarin, sehingga kawan-kawan yang ingin mengajukan masih dalam proses dikumpulkan," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/11/2014).
Mekanisme jak interpelasi, jelas politikus Partai Demokrat itu, bisa diajukan minimal oleh 25 anggota. Ajuan itu nantinya dilegalisasi dengan penandatanganan pada form yang sudah ditentukan. Jika secara jumlah sudah memenuhi syarat, ajuan diserahkan ke Pimpinan DPR sebelum diparipurnakan.
"Kalau lebih banyak (yang mendukung interpelasi) akan lebih baik. Nanti pas diproses di paripurna akan dibahas setuju atau tidak setuju, kalau banyak yang setuju, di paripurna akan lebih mulus karena banyak yang mendukung," jelasnya.
Selanjutnya, pemerintah akan dipersilakan memberi penjelasan. Presiden Joko Widodo tak mesti datang. Ia bisa memandatkan kepada menteri terkait untuk datang dan memberi penjelasan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)