medcom.id, Batam: Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mengatur Pilkada 2015 digelar secara serentak. Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu harus siap menjalankan ketentuan yang telah diatur dalam Perppu tersebut.
Pengamat politik Djayadi Hanan menilai masih banyak waktu dalam mempersiapkan diri untuk menyelenggarakan Pilkada secara serentak yang direncanakan jatuh pada bulan September 2015.
"Saya kira penyelenggara pemilu kalau sudah mempersiapkan dari sekarang memiliki waktu satu tahun untuk menyelenggarakan. Saya kira KPU siap kalau dia persiapannya mulai sekarang," kata Djayadi di Batam, Kepulauan Riau, Kamis (23/10/2014).
Menurutnya, secara aspek administratif KPU pusat maupun daerah sudah tidak ada masalah lagi, jika semua telah dipersiapkan sejak jauh-jauh hari.
"Aspek administratif sudah bisa dipersiapkan mulai sekarang, maka tidak ada alasan tidak siap menjalankan pemilu serentak itu," ujar dia.
Meski demikian, KPU pusat harus memperkuat koordinasi dengan KPU daerah agar penyelenggaraan pemilu serentak ini dapat berjalan dengan baik. Menurutnya, ini yang menjadi beban bagi KPU pusat, dimana mereka harus menjalankan fungsinya dengan melakukan koordinasi dengan daerah dengan sangat kuat.
Namun, sejauh ini ia memandang KPU daerah pun sudah siap menghadapi Pilkada serentak pada tahun depan.
"Mestinya saya kira siap. Berdasarkan hasil evaluasi ini, saya lihat KPU daerah cukup siap (menyelenggarakan Pilkada serentak). Tapi memang koordinasi antara KPU pusat denga KPU daerah harus sangat kuat saat ini," tandasnya.
medcom.id, Batam: Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mengatur Pilkada 2015 digelar secara serentak. Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu harus siap menjalankan ketentuan yang telah diatur dalam Perppu tersebut.
Pengamat politik Djayadi Hanan menilai masih banyak waktu dalam mempersiapkan diri untuk menyelenggarakan Pilkada secara serentak yang direncanakan jatuh pada bulan September 2015.
"Saya kira penyelenggara pemilu kalau sudah mempersiapkan dari sekarang memiliki waktu satu tahun untuk menyelenggarakan. Saya kira KPU siap kalau dia persiapannya mulai sekarang," kata Djayadi di Batam, Kepulauan Riau, Kamis (23/10/2014).
Menurutnya, secara aspek administratif KPU pusat maupun daerah sudah tidak ada masalah lagi, jika semua telah dipersiapkan sejak jauh-jauh hari.
"Aspek administratif sudah bisa dipersiapkan mulai sekarang, maka tidak ada alasan tidak siap menjalankan pemilu serentak itu," ujar dia.
Meski demikian, KPU pusat harus memperkuat koordinasi dengan KPU daerah agar penyelenggaraan pemilu serentak ini dapat berjalan dengan baik. Menurutnya, ini yang menjadi beban bagi KPU pusat, dimana mereka harus menjalankan fungsinya dengan melakukan koordinasi dengan daerah dengan sangat kuat.
Namun, sejauh ini ia memandang KPU daerah pun sudah siap menghadapi Pilkada serentak pada tahun depan.
"Mestinya saya kira siap. Berdasarkan hasil evaluasi ini, saya lihat KPU daerah cukup siap (menyelenggarakan Pilkada serentak). Tapi memang koordinasi antara KPU pusat denga KPU daerah harus sangat kuat saat ini," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADF)