medcom.id, Jakarta: Menteri perumahan rakyat (menpera) dalam kabinet pemerintahan Jokowi-JK diharapkan sosok yang memiliki kepedulian dan terbukti telah berjuang membela kepentingan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memiliki rumah.
Dengan demikian, menpera mendatang memiliki kepekaan terhadap berbagai persoalan yang menghambat masyarakat mendapatkan tempat tinggal layak huni sesuai amanah UUD 1945.
"Sesuai namanya, Kementerian Perumahan Rakyat, menpera mendatang harus sosok yang banyak bergelut dan bersentuhan langsung dengan hunian rakyat, jangan pengusaha realestat komersial," ungkap Wakil Ketua DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Michael Kurniawan di Jakarta, Selasa (14/10/2014).
Menurut dia, saat ini ada sejumlah nama yang mencuat sebagai kandidat menpera periode 2014-2019. Semua memiliki kompetensi di bidang perumahan.
Namun dari semua itu, Eddy Ganefo dinilai paling memahami akar persoalan di sektor perumahan rakyat. Pasalnya, Eddy sudah dua periode menjabat Ketua Umum DPP Apersi yang mayoritas anggotanya membangun rumah sederhana tapak.
Eddy Ganefo, menurut Michael, selama ini telah teruji memiliki kepekaan terhadap persoalan perumahan rakyat dengan memprakarsai dan memimpin uji materi (judicial review) Pasal 22 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 yang membatasi batasan minimal rumah untuk mendapatkan subsidi FLPP. Pasal tersebut akhirnya dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pak Eddy Ganefo waktu itu tegas menolak pembatasan itu dan menyebut UU tersebut sangat zalim," jelas Michael.
Hal itu karena UU Nomor 1 Tahun 2011 dinilai membuat MBR semakin sulit memiliki rumah bersubsidi karena mayoritas MBR mampunya membeli rumah dengan harga di bawah Rp70 juta dan ukuran di bawah 36 meter persegi. UU tersebut juga mengancam masyarakat yang membangun rumah di bawah tipe 36 dengan hukuman denda Rp5 miliar.
Sekretaris Jenderal Masyarakat Peduli Perumahan dan Permukiman Indonesia (MP3I), Fashbir Noor Sidin berpendapat senada. Menurut dia, menpera di kabinet Jokowi-JK sebaiknya diserahkan kepada ahlinya, yakni para profesional yang mampu langsung bekerja dan membumikan program-program Jokowi-JK untuk merumahkan rakyat.
"Kabinet nanti jangan lagi membuang waktu. Jadi begitu dilantik, menteri-menteri tahu apa akar persoalan dan langsung bekerja," kata Fashbir. (Wisnu Artosubari)
medcom.id, Jakarta: Menteri perumahan rakyat (menpera) dalam kabinet pemerintahan Jokowi-JK diharapkan sosok yang memiliki kepedulian dan terbukti telah berjuang membela kepentingan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memiliki rumah.
Dengan demikian, menpera mendatang memiliki kepekaan terhadap berbagai persoalan yang menghambat masyarakat mendapatkan tempat tinggal layak huni sesuai amanah UUD 1945.
"Sesuai namanya, Kementerian Perumahan Rakyat, menpera mendatang harus sosok yang banyak bergelut dan bersentuhan langsung dengan hunian rakyat, jangan pengusaha realestat komersial," ungkap Wakil Ketua DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Michael Kurniawan di Jakarta, Selasa (14/10/2014).
Menurut dia, saat ini ada sejumlah nama yang mencuat sebagai kandidat menpera periode 2014-2019. Semua memiliki kompetensi di bidang perumahan.
Namun dari semua itu, Eddy Ganefo dinilai paling memahami akar persoalan di sektor perumahan rakyat. Pasalnya, Eddy sudah dua periode menjabat Ketua Umum DPP Apersi yang mayoritas anggotanya membangun rumah sederhana tapak.
Eddy Ganefo, menurut Michael, selama ini telah teruji memiliki kepekaan terhadap persoalan perumahan rakyat dengan memprakarsai dan memimpin uji materi (judicial review) Pasal 22 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 yang membatasi batasan minimal rumah untuk mendapatkan subsidi FLPP. Pasal tersebut akhirnya dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pak Eddy Ganefo waktu itu tegas menolak pembatasan itu dan menyebut UU tersebut sangat zalim," jelas Michael.
Hal itu karena UU Nomor 1 Tahun 2011 dinilai membuat MBR semakin sulit memiliki rumah bersubsidi karena mayoritas MBR mampunya membeli rumah dengan harga di bawah Rp70 juta dan ukuran di bawah 36 meter persegi. UU tersebut juga mengancam masyarakat yang membangun rumah di bawah tipe 36 dengan hukuman denda Rp5 miliar.
Sekretaris Jenderal Masyarakat Peduli Perumahan dan Permukiman Indonesia (MP3I), Fashbir Noor Sidin berpendapat senada. Menurut dia, menpera di kabinet Jokowi-JK sebaiknya diserahkan kepada ahlinya, yakni para profesional yang mampu langsung bekerja dan membumikan program-program Jokowi-JK untuk merumahkan rakyat.
"Kabinet nanti jangan lagi membuang waktu. Jadi begitu dilantik, menteri-menteri tahu apa akar persoalan dan langsung bekerja," kata Fashbir. (Wisnu Artosubari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADF)