Andi M Asrun (kiri)/ANT/PRASETYO UTOMO.
Andi M Asrun (kiri)/ANT/PRASETYO UTOMO.

Indo Survei Ajukan Uji Materi Perppu Pilkada Langsung

Dheri Agriesta • 13 Oktober 2014 19:22
medcom.id Jakarta: Indo Survei dan Strategi mencabut permohonan uji materi UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi. Sebagai gantinya, Indo Survei mengajukan permohonan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
 
Kuasa hukum Indo Survei, Andi Asrun, mengatakan pihaknya mencabut permohonan uji materi karena MK tidak dapat menguji UU yang tidak ada. "Sebagai gantinya, kami besok mengajukan pengujian Perppu No 1 Tahun 201. Kami minta pembatalan satu pasal terkait pemeriksaan sengketa pemilukada," kata Andi setelah sidang uji materi UU Pilkada di Gedung Mahkamah Konsitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (13/10/2014).
 
Pasal itu menyerahkan penyelesaian sengketa pemilukada kepada Mahkamah Agung. Hingga saat ini MA belum menyatakan sikap terhadap Perppu ini. Menurut Asrun, pasal itu bertentangan dengan konstitusi karena dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. "Karena sengketa selama ini diselesaikan MK," jelas Andi.

MK, jelas Andi, sudah menerima pengalihan pemeriksaan perkara dari MK ke MA. "Jadi kita ingin menguji konsistensi MK. Jangan karena ada satu persoalan suap Mahkamah mengatakan tidak berwenang," kata Andi.
 
Menurut Andi, jika memang MA tidak berwenang sedari MK menolak pengalihan itu. Yang ia tahu, hingga hakim generasi ketiga MK masih menangani sengketa pemilukada. "Ini satu sikap inkonsistensi, saya minta MK konsisten. Besok saya ingin uji pasal terkait dengan pemeriksaan pemilukada," tandas Andi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DOR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>