Guru Besar Universitas Padjajaran I Gede Pantja Astawa.MI/Panca Syurkani
Guru Besar Universitas Padjajaran I Gede Pantja Astawa.MI/Panca Syurkani

Bukan Hal Sulit Menyelesaikan Perkara KPK-Polri

M Rodhi Aulia • 27 Januari 2015 21:12
medcom.id, Jakarta: Sejatinya gampang-gampang saja untuk mendamaikan KPK-Polri. Ada dua cara agar kedua lembaga penegak hukum itu kembali harmonis.
 
"Simpel persoalannya selesaikan dengan proses hukum," kata Guru Besar Universitas Padjajaran I Gede Pantja Astawa dalam Program Prime Time News di Metro TV, Selasa, (27/1/2015).
 
Menurut I Gede, perseteruan antara KPK-Polri bisa selesai ketika pihak berwenang fokus pada individu yang menjadi tersangka. KPK fokus pada proses hukum terhadap Komjen Budi Gunawan, begitu pula sebaliknya: Polri ajek pada pemeriksaan Komisioner KPK Bambang Widjajanto.

Cara kedua, menurut I Gede, semua pihak yang tidak punya otoritas lebih menahan diri. Mereka jangan memberikan komentar yang justru bisa memperkeruh suasana.
 
"Semua pihak menahan diri. Jangan membiaskan persoalan dengan asumsi yang justru bisa memanaskan situasi," kata I Gede.
 
Dia menambahkan, "Bagi orang yang tak paham coba kendalikan diri dulu, deh. Lihat persoalan secara profesional dan jernih. Persoalan simpel jangan diperlebar dan diperluas. Sehingga akan menjadi berujung pada perseteruan antarinstitusi."
 
Hubungan antara KPK dan Polri menegang ketika komisi antirasuah menetapkan Komjen Budi sebagai tersangka kasus transaksi mencurigakan. Padahal, Presiden Joko Widodo sudah menyorongkan nama Budi ke DPR sebagai calon tunggal Kapolri untuk menggantikan Jenderal Sutarman.
 
Presiden akhirnya memilih menunda pelantikan Komjen Budi sebagai Kapolri. Nah, tak sampai menunggu berhari-hari, serangan balasan datang dari Polri.
 
Usai dunia maya dihebohkan dengan foto mesra pria mirip Ketua KPK Abraham Sama dengan seorang wanita muda, penyidik Kabareskrim menangkap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Dia diciduk karena diduga mengarahkan saksi untuk berkata bohong di pengadilan pada sidang sengketa pilkada Kotawaringin Barat, pada 2010.
 
Tak berhenti di situ, beberapa hari berselang giliran pimpinan KPK lainnya, Adnan Pandu Praja dan Zulkarnaen, dilaporkan ke Bareskrim Polri. Adnan itu dituding telah menguasai PT Daisy Timber di Berau, Kaltim dengan cara-cara tidak benar.
 
Sedangkan Zulkarnaen akan dilaporkan terkait dugaan korupsi dana hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Jawa Timur pada 2008. Zul dituduh menerima suap Rp2,6 miliar agar tak mengusut kasus yang diduga banyak menyeret pejabat Pemda Jatim, itu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ICH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan