Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay (kiri)/MI/Ramdani.
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay (kiri)/MI/Ramdani.

KPU Buka Pendaftaran Kandidat Pilkada 26 Februari

Surya Perkasa • 21 Januari 2015 19:55
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengklaim siap menyelenggarakan pilkada serentak sesuai dengan amanat UU Pilkada. KPU sudah menyiapkan perangkat aturan dan tahapan yang akan dijalankan.
 
"(Pilkada) Tetap serentak, karena sudah diatur dalam Perppu/UU. Kita sudah siap sejak Perppu dikeluarkan Oktober lalu," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay kepada Metrotvnews.com di Jakarta, Rabu (21/1/2015).
 
Hadar mengatakan tahapan pelaksanan tidak berbeda. Mulai dari persiapan, pendaftaran bakal calon, uji publik, pencalonan, kampanye, pemungutan suara, rekapitulasi hasil, penetapan hasil, pengisian pengesahan pengangkatan, dan evaluasi dan pelaporan.

Dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) yang akan diusulkan ke DPR, tahapan pendaftaran bakal calon (balon) akan dimulai akhir bulan depan.
 
"Dalam draft PKPU yang kami telah siapkan, pendaftaran bakal calon akan dilaksanakan pada tanggal 26 Februari sampai 3 Maret," jelas Hadar.
 
Dia juga menambahkan tahapan pendaftaran calon akan dilaksanakan pada tanggal 4-6 Agustus mendatang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DOR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>