erwakilan pengurus DPP Partai Golkar hasil Munas Bali Theo L. Sambuaga (tengah) didampingi Nurdin Halid (kanan) dan Aziz Syamsuddin mengikuti jalannya sidang Mahkamah Partai Golkar perselisihan kepengurusan partai dengan agenda pengucapan putusan di kanto
erwakilan pengurus DPP Partai Golkar hasil Munas Bali Theo L. Sambuaga (tengah) didampingi Nurdin Halid (kanan) dan Aziz Syamsuddin mengikuti jalannya sidang Mahkamah Partai Golkar perselisihan kepengurusan partai dengan agenda pengucapan putusan di kanto

Mahkamah Partai Golkar Dinilai Tidak Berhak Proses Gugatan Agung

Nur Aivanni • 25 Februari 2015 13:37
medcom.id, Jakarta: Mahkamah Partai Golkar (MPG) dinilai tidak berwenang memproses gugatan yang diajukan kubu Agung Laksono. Sebab hanya satu anggota MPG yang netral.
 
Wakil Ketua Umum Golkar versi Munas Bali, Theo Sambuaga mengatakan, MPG tidak dapat menyelenggarakan peradilan yang bersifat universal karena ada conflict of interest dalam MPG. Ia menjelaskan, Ketua MPG dipimpin oleh Muladi (Ketua DPP Bidang Hukum versi Munas Bali). Sementara, Anggota MPG lainnya seperti Andi Matalatta diangkat menjadi pengurus Munas Ancol.
 
Tak hanya itu, Aulia Rahman sudah tidak menjalankan tugasnya karena menjadi dubes RI di Cheko. Sementara, Jasri Marin sudah diberhentikan dari Partai Golkar. Hanya posisi HAS Natabaya sebagai hakim MPG yang netral.
 
“Inkonsistensi MPG menimbulkan banyak pertanyaan. MP bangkit dari mati suri, tiba-tiba bersedia menyatakan mampu untuk bersidang," kata Theo, dalam persidangan di Kantor DPP Golkar, Jalan Anggrek Neli Murni, Slipi Jakarta Barat, Rabu (25/2/2015).
 
Seperti diketahui, MPG bersedia menggelar sidang setalah gugatan kubu Agung Laksono ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam putusan tersebut, PN Jakpus mengembalikan perselisihan internal Golkar ke Mahkamah Partai Golkar.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan