Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Arif Wibowo. Foto: Antara/Ismar Patrizki
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Arif Wibowo. Foto: Antara/Ismar Patrizki

Alasan UU Pilkada Perbolehkan Tersangka Jadi Calon Kepala Daerah

Achmad Zulfikar Fazli • 08 Juni 2016 20:30
medcom.id, Jakarta: Revisi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah masih menimbulkan polemik. Salah satunya mengenai Pasal 7 UU Pilkada yang membolehkan tersangka korupsi maju sebagai calon kepala daerah.
 
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Arif Wibowo menilai, tidak ada yang salah dengan aturan itu. Pasalnya, orang yang menjadi tersangka belum dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya keputusan hukum tetap.
 
"Ya kan masih tersangka. Dalam dasar hukum kita belum ada apa-apa, kecuali dia sudah terdakwa. Jadi dengan praduga tak bersalah memang konsekuensinya begitu," kata Arif kepada Metrotvnews.com di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (8/6/2016).

Jika calon itu terpilih, kata Arif, pelantikan tetap harus dilakukan. Namun, seiring berjalannya waktu bila calon itu dinyatakan bersalah oleh pengadilan, statusnya sebagai kepala daerah terpilih harus dicabut.
 
"Iya, ya harus (dicabut). Misalnya bupati apa itu, dia dalam status tersangka tetap harus dilantik. Kan kita mengikuti asas hukum kita. Begitu dia terpidana ya sudah diberhentikan. Jadi supaya tidak terjadi praktik hukum yang justru menyimpang," ucap dia.
 
Hal senada diutarakan anggota Komisi II Fraksi PDIP lainnya, Arteria Dahlan. Menurut dia, aturan ini berasal dari pemerintah dengan alasan praduga tak bersalah.
 
Alasan UU Pilkada Perbolehkan Tersangka Jadi Calon Kepala Daerah
Direktur Eksekutif Indonesia Parliamentary Center (IPC) Ahmad Hanafi bersama dengan peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhand dan Satya Nugraha dari Data Science Indoensia (DSI) saat memaparkan hasil analisis sosial media terkait revisi UU Pilkada di Press Room Komisi Pemilhan Umum (KPU), Jakarta, Rabu (1/6/2016). Foto: MI/Mohamad Irfan
 
Ia juga setuju dengan aturan itu sepanjang calon tersebut tidak terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), bukan tersangka tindak pidana korupsi yang ditetapkan oleh KPK. Kemudian, bukan tersangka tindak pidana narkoba yang ditetapkan oleh BNN dan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.
 
"Bagi kami pertimbangannya murni kepentingan publik dan rasa keadilan untuk masyarakat," ujar dia.
 
Alasan UU Pilkada Perbolehkan Tersangka Jadi Calon Kepala Daerah
Ilustrasi pilkada serentak. Foto: Dok/Metrotvnews.com
 
Ia meminta kepada pihak-pihak tertentu untuk tidak bersikap apriori terhadap UU ini. Ia menyakini masyarakat akan mampu memahami pentingnya UU ini jika telah membacanya secara mendalam seluruh materinya.
 
"Saya yakin semua sepakat dan menyatakan bahwa UU ini sangat revolusioner, berkeadilan dan berkepastian serta memuat rekayasa sosial yang menganut dan memaksa setiap orang, khususnya stakeholder pilkada, untuk menyelenggarakan pilkada yang bermartabat dan demokrasi sehat dan hebat," kata dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan