Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. ANT/Yudhi Mahatma.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. ANT/Yudhi Mahatma.

PKS Anggap Gugatan Fahri tak Lebih Penting dari Tugas Dewan

Al Abrar • 27 April 2016 12:27
medcom.id, Jakarta: Petinggi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dipastikan tidak menghadiri sidang perdata gugatan Fahri Hamzah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka menganggap sidang tidak lebih penting dari tugas anggota Dewan.
 
Kuasa hukum PKS Zainudin Paru mengatakan, Presiden PKS Sohibul Iman, Majelis Tahfim Hidayat Nur Wahid, serta pengurus pusat PKS Abdul Muis Saadih selaku tergugat tak akan hadir.
 
"Saya selaku kuasa hukum diserahkan secara penuh mengikuti sidang, ketiganya sedang melaksanakan tugas Dewan. Beliau melihat di sana lebih penting karena tugas negara dan kepentingan umum. Kepentingan pribadi dan partai tidak didahulukan," kata Zainudin di PN Jaksel, Rabu (27/4/2016).
 
Zainudin menegaskan, pihaknya siap menghadapi gugatan dari Fahri Hamzah yang dipecat dari PKS. "Kami sudah siap, tapi kita akan menjalani mediasi terlebih dahulu sesuai tata cara hukum," ujar Zainudin.
 
Saat ditanya apakah DPP PKS berencana mencabut SK pemecatan Fahri Hamzah dalam mediasi nanti?  Zainudin enggan berkomentar. Kata dia, pihaknya akan mengikuti mekanisme hukum acara.
 
"Artinya, apa yang nanti disampaikan, akan kami dengar dan catat, saya selaku kuasa hukum dari pimpinan PKS akan menyampaikan hasil pertemuan hari ini untuk ditindaklanjuti," kata Zainudin.
 
Seperti diketahui, Fahri Hamzah resmi melayangkan gugatan terhadap PKS ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan teregister dengan Nomor: 214/pdt.15/2016/PN.Jkt.Sel.
 
Dalam pokok gugatan ini, Fahri berharap Surat Keputusan (SK) DPP PKS tentang pemecatan dirinya dari seluruh jenjang keanggotaan batal demi hukum. Dia menilai, PKS melakukan pelanggaran serius dengan memecat dirinya. Presiden PKS Sohibul Iman dituding sebagai sosok sentral yang menginisiasi pemecatan. Dalam hal ini, kata dia, Sohibul merangkap sebagai pengadu, penyelidik, penyidik, hakim dan bahkan sebagai orang yang menandatangani SK pemecatan dirinya.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan