medcom.id, Jakarta: Fraksi Partai Hanura mendukung kebijakan Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang (Perppu). Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak itu diterbitkan Rabu 25 Mei.
Ketua Fraksi Partai Hanura Nurdin Tampubolon mengaku pihaknya gerah melihat maraknya kekerasan seksual. Apalagi, efek jera tak akan terasa apabila pembiaran atas kasus semacam ini terus dilakukan.
"Bangsa ini akan mengalami masalah besar di kemudian hari. Dan kita harus tunjukan ke publik dan internasional bahwa bangsa Indonesia bangsa yang tegas," kata Nurdin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/5/2016).
(Baca: Presiden Terbitkan Perppu Hukuman Kejahatan Seksual)
Fraksi PDI Perjuangan mengambil langkah serupa. Menurut anggota Komisi III Masinton Pasaribu, saat ini kejahatan seksual di Indonesia masuk tahap kronis. Pihaknya bakal mendorong Perppu lolos menjadi undang-undang di parlemen.
"PDI Perjuangan pasti mendukung, karena kekerasan seksual ini sudah tahap darurat," ujar Masinton.
Ilustrasi kekerasan seksual/Foto Dok MI
Namun, hingga saat ini, DPR belum menerima surat Presiden terkait Perppu. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, pihaknya segera membawa surat ke Badan Musyawarah untuk memutuskan komisi mana yang akan membahas Perppu ini.
Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua UU 23 Tahun 2002, Rabu 25 Mei. Perppu berisi sanksi tambahan bagi pelaku kejahatan seksual. Perppu segera dikirim ke DPR untuk disahkan.
Sanksi yang diatur ialah pidana mati, pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 10 tahun paling lama 20 tahun. Perppu juga mengatur pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat deteksi elektronik.
Ilustrasi kekerasan seksual/MTVN
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menyebut Perppu memberi ruang seluas-luasnya bagi hakim menjatuhkan hukuman kepada penjahat seksual. Hakim tak akan sembarangan menjatuhkan sanksi kebiri.
Sanksi kebiri hanya akan diberikan kepada mereka yang melakukan kejahatan berulang dan bergerombol. Hakim juga bisa memilih apakah memberi hukuman kebiri kimia atau memasang alat deteksi elektronik. Hakim juga bisa memberi dua hukuman itu sekaligus. Perppu tak berlaku surut. Perppu juga hanya diperuntukkan bagi pelaku dewasa.
medcom.id, Jakarta: Fraksi Partai Hanura mendukung kebijakan Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang (Perppu). Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak itu diterbitkan Rabu 25 Mei.
Ketua Fraksi Partai Hanura Nurdin Tampubolon mengaku pihaknya gerah melihat maraknya kekerasan seksual. Apalagi, efek jera tak akan terasa apabila pembiaran atas kasus semacam ini terus dilakukan.
"Bangsa ini akan mengalami masalah besar di kemudian hari. Dan kita harus tunjukan ke publik dan internasional bahwa bangsa Indonesia bangsa yang tegas," kata Nurdin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/5/2016).
(
Baca: Presiden Terbitkan Perppu Hukuman Kejahatan Seksual)
Fraksi PDI Perjuangan mengambil langkah serupa. Menurut anggota Komisi III Masinton Pasaribu, saat ini kejahatan seksual di Indonesia masuk tahap kronis. Pihaknya bakal mendorong Perppu lolos menjadi undang-undang di parlemen.
"PDI Perjuangan pasti mendukung, karena kekerasan seksual ini sudah tahap darurat," ujar Masinton.
Ilustrasi kekerasan seksual/Foto Dok MI
Namun, hingga saat ini, DPR belum menerima surat Presiden terkait Perppu. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, pihaknya segera membawa surat ke Badan Musyawarah untuk memutuskan komisi mana yang akan membahas Perppu ini.
Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua UU 23 Tahun 2002, Rabu 25 Mei. Perppu berisi sanksi tambahan bagi pelaku kejahatan seksual. Perppu segera dikirim ke DPR untuk disahkan.
Sanksi yang diatur ialah pidana mati, pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 10 tahun paling lama 20 tahun. Perppu juga mengatur pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat deteksi elektronik.
Ilustrasi kekerasan seksual/MTVN
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menyebut Perppu memberi ruang seluas-luasnya bagi hakim menjatuhkan hukuman kepada penjahat seksual. Hakim tak akan sembarangan menjatuhkan sanksi kebiri.
Sanksi kebiri hanya akan diberikan kepada mereka yang melakukan kejahatan berulang dan bergerombol. Hakim juga bisa memilih apakah memberi hukuman kebiri kimia atau memasang alat deteksi elektronik. Hakim juga bisa memberi dua hukuman itu sekaligus. Perppu tak berlaku surut. Perppu juga hanya diperuntukkan bagi pelaku dewasa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)