Jakarta: Partai Solidaritas Indonesia (PSI) melaporkan situs law-justice.co ke Dewan Pers. Laporan ini dipicu berita berjudul “Membedah Isi Jeroan Partai Soldiaritas Indonesia” di situs tersebut.
Kuasa hukum dari Jaringan Advokasi Rakyat Partai Solidaritas Indonesia (Jangkar Solidaritas), Surya Tjandra, menilai berita yang diunggah pada Rabu 21 Maret 2019 itu sangat tendensius dan cacat fakta.
“Berita berjudul ’Membedah Isi Jeroan Partai Solidaritas Indonesia’ secara jelas bersifat tendensius dan tidak didukung fakta-fakta yang sebenarnya. Berita tersebut juga tidak berimbang atau cover both side,” kata Surya, Jumat 22 Maret 2019.
Surya menegaskan, law-justice.co sengaja menayangkan karya jurnalistik yang asal-asalan untuk menggiring opini buruk terhadap PSI. Hal itu, kata Surya, terlihat dari sumber-sumber yang semuanya diambil dari internet, tanpa melakukan verifikasi.
“Teradu memungut data-data dari internet dan berusaha menghubung-hubungkannya tapi tidak berusaha memberi kesempatan pada pengadu untuk memberi penjelasan. Layak diduga ada maksud buruk dengan hal tersebut. Padahal pihak pengadu sangat mudah dihubungi,” kata Surya
Surya menguraikan, berita yang dimuat law-justice.co melanggar UU Pers dan bertentangan dengan kode etik jurnalistik.
Sikap law-justice.co, kata Surya, khususnya pada berita tersebut jelas melanggar UU Pers No 40 Tahun 1999 Pasal 6 ayat (b) yang menyebut pers nasional berperan menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM),” ujarnya.
“Berita tersebut juga menunjukkan dengan jelas bahwa law-justice.co melanggar Kode Etik Jurnalistik dengan beritikad buruk (melanggar Pasal 1), mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi (melanggar Pasal 3), membuat berita bohong, fitnah, sadis, cabul (melanggar Pasal 4), dan tidak berimbang (Pasal 2 butir b Pedoman Pemberitaan Media Siber),” kata Surya.
Dalam berkas laporan pengaduan, PSI meminta Dewan Pers menegur law-justice.co yang tidak menjalankan tugas jurnalistik sesuai amanat UU Pers No 40 Tahun 1999.
“Kedua, Dewan Pers menginstruksikan penurunan berita terkait. Kemudian, terakhir, Dewan Pers meminta law-justice.co menyampaikan permohonan maaf kepada PSI di medianya sendiri dan di empat surat kabar yaitu Kompas, Koran Tempo, Tribun, dan Republika,” kata Surya.
Surya menegaskan, PSI mendukung penuh kebebasan pers di Indonesia. PSI juga mendukung pers yang bertanggung jawab terhadap pemberitaannya. “Laporan ini adalah upaya untuk memastikan itu dan berharap bisa terjadi dialog yang sehat dengan semua pihak,” ujarnya.
Jakarta: Partai Solidaritas Indonesia (PSI) melaporkan situs
law-justice.co ke Dewan Pers. Laporan ini dipicu berita berjudul “Membedah Isi Jeroan Partai Soldiaritas Indonesia” di situs tersebut.
Kuasa hukum dari Jaringan Advokasi Rakyat Partai Solidaritas Indonesia (Jangkar Solidaritas), Surya Tjandra, menilai berita yang diunggah pada Rabu 21 Maret 2019 itu sangat tendensius dan cacat fakta.
“Berita berjudul ’Membedah Isi Jeroan Partai Solidaritas Indonesia’ secara jelas bersifat tendensius dan tidak didukung fakta-fakta yang sebenarnya. Berita tersebut juga tidak berimbang atau
cover both side,” kata Surya, Jumat 22 Maret 2019.
Surya menegaskan,
law-justice.co sengaja menayangkan karya jurnalistik yang asal-asalan untuk menggiring opini buruk terhadap PSI. Hal itu, kata Surya, terlihat dari sumber-sumber yang semuanya diambil dari internet, tanpa melakukan verifikasi.
“Teradu memungut data-data dari internet dan berusaha menghubung-hubungkannya tapi tidak berusaha memberi kesempatan pada pengadu untuk memberi penjelasan. Layak diduga ada maksud buruk dengan hal tersebut. Padahal pihak pengadu sangat mudah dihubungi,” kata Surya
Surya menguraikan, berita yang dimuat
law-justice.co melanggar UU Pers dan bertentangan dengan kode etik jurnalistik.
Sikap
law-justice.co, kata Surya, khususnya pada berita tersebut jelas melanggar UU Pers No 40 Tahun 1999 Pasal 6 ayat (b) yang menyebut pers nasional berperan menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM),” ujarnya.
“Berita tersebut juga menunjukkan dengan jelas bahwa
law-justice.co melanggar Kode Etik Jurnalistik dengan beritikad buruk (melanggar Pasal 1), mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi (melanggar Pasal 3), membuat berita bohong, fitnah, sadis, cabul (melanggar Pasal 4), dan tidak berimbang (Pasal 2 butir b Pedoman Pemberitaan Media Siber),” kata Surya.
Dalam berkas laporan pengaduan, PSI meminta Dewan Pers menegur
law-justice.co yang tidak menjalankan tugas jurnalistik sesuai amanat UU Pers No 40 Tahun 1999.
“Kedua, Dewan Pers menginstruksikan penurunan berita terkait. Kemudian, terakhir, Dewan Pers meminta
law-justice.co menyampaikan permohonan maaf kepada PSI di medianya sendiri dan di empat surat kabar yaitu Kompas, Koran Tempo, Tribun, dan Republika,” kata Surya.
Surya menegaskan, PSI mendukung penuh kebebasan pers di Indonesia. PSI juga mendukung pers yang bertanggung jawab terhadap pemberitaannya. “Laporan ini adalah upaya untuk memastikan itu dan berharap bisa terjadi dialog yang sehat dengan semua pihak,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)