Ketua DPR Bambang Soesatyo dalam diskusi dan simposium RUU KKS - Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo.
Ketua DPR Bambang Soesatyo dalam diskusi dan simposium RUU KKS - Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo.

RUU Ketahanan Siber Ditargetkan Rampung September 2019

Kautsar Widya Prabowo • 12 Agustus 2019 15:37
Jakarta: Ketua DPR Bambang Soesatyo menargetkan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (KSS) dapat disahkan akhir 2019. Regulasi ketahanan siber mendesak untuk menjaga kedaulatan ruang siber. 
 
"RUU siber ini sudah masuk Prolegnas (program legislasi nasional) 2019 dan akan kita selesaikan di akhir September ini," ujar Bamsoet dalam diskusi dan simposium RUU KKS, di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Senin, 12 Agustus 2019. 
 
Bambang mengungkapkan Badan Legislasi (Baleg) tengah membahas naskah akademik RUU KSS. Dewan membuka kesempatan kementerian/lembaga terkait memberikan kritik dan saran. 

"Tinggal menunggu penyelesaian pembahasan di alat kelengkapan dewan dalam hal ini Baleg," tutur dia. 
 
(Baca juga: BSSN Desak RUU Keamanan Siber Disahkan)
 
Politikus Partai Golkar itu menekankan urgensi regulasi ketahanan dan keamanan siber. Dewasa ini, makin canggihnya teknologi dikhawatirkan serangan siber menyasar sistem pertahanan Indonesia. 
 
Bamsoet menyebut alat perang hingga alat teknologi yang dimiliki masyarakat sangat berpotensi diserang oknum yang tidak bertanggung jawab atau hacker. Bila itu terjadi, dapat menimbulkan kericuhan di seluruh lini. 
 
"Setiap pembelian alat acanggih seperti kapal selam, pesawat tempur, itu harus ada back up yang kita miliki sendiri yang tak bisa diremote dari luar. Itulah tugas dari BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara)," pungkas dia. 
 
DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keamanan dan Ketahanan Siber sebagai RUU inisiatif DPR, Juli 2019. Ini diputuskan dalam Rapat Paripurna ke-157 Masa Sidang V tahun 2018-2019.  Namun pembahasan menunggu Surat Presiden (Surpres) untuk mengutus menteri atau pimpinan lembaga untuk membahas bersama DPR.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan