Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Foto: MI/Rommy Pujianto
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Foto: MI/Rommy Pujianto

Dasco Tunggu Proses Uji Materi UU MD3 di MK

Nur Azizah • 16 Januari 2020 00:41
Jakarta: Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad tak mempermasalahkan gugatan yang diajukan advokat Ignasius Supriyadi. Ignasius menggugat periodisasi jabatan anggota DPR.
 
Ignasius mengajukan uji materi Pasal 76 ayat (4), Pasal 252 ayat (5), Pasal 318 ayat (4), dan Pasal 367 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
 
"Ya kalau soal UU MD3 yang digugat itu kan hak warga negara, hak seseorang yang merasa mungkin ada yang bertentangan dengan UUD untuk mengajukan gugatan ke MK," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu, 15 Januari 2020.

Dasco belum mau bicara banyak lantaran materi tersebut masih diuji. Politikus Partai Gerindra itu menyerahkan hasil putusan pada hakim MK. 
 
"Kami dari pihak DPR biasanya akan memberikan tanggapan terhadap gugatan tersebut dan mari kita sama-sama lihat saja perkembangan nanti gugatannya akan seperti apa," pungkas dia.
 
Kemarin, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana terkait UU MD3. Dalam UU MD3 disebutkan bahwa batasan masa jabatan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota selama lima tahun dan selanjutnya digantikan oleh anggota yang baru.
 
"Kata anggota yang baru harus dimaknai sebagai orang baru, bukan periode baru,” kata Ignasius.
 
Menurutnya, frasa itu ditafsirkan bukan sebagai pembatasan masa jabatan, melainkan sebagai legitimasi agar anggota dapat dipilih berkali-kali. Dengan begitu, anggota lama dapat kembali tanpa ada pembatasan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(DMR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan