Ilustrasi Mahkamah konstitusi - ANT/Hafidz Mubarak A.
Ilustrasi Mahkamah konstitusi - ANT/Hafidz Mubarak A.

UU MD3 Digugat Karena Tidak Masuk Prolegnas

Media Indonesia.com • 11 November 2019 17:18
Jakarta: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3) digugat ke Mahkamah Konstitusi. Pembentukan UU tersebut dianggap melanggar prosedur dan tata cara yang telah diatur dalam tata tertib DPR.
 
Salah seorang pemohon Rivaldi mengatakan revisi UU Perubahan Ketiga UU MD3 tidak dimuat dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2015-2019 dan Prolegnas Prioritas 2019.
 
"Artinya ketika dia tidak tercantum dalam Prolegnas dan Prolegnas Prioritas, maka pengujian perubahan UU tersebut harus mengacu pada UU 12/2011," terang Rivaldi usai sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin, 11 November 2019.

Dalam kedudukan hukum, pemohon juga beragumen revisi UU ini membuat jumlah pimpinan MPR bertambah. Dampaknya, penggunaan anggaran negara membengkak. Padahal, tambahan anggaran itu seharusnya dipergunakan untuk kepentingan lain yang lebih bermanfaat bagi masyarakat luas.
 
Dalam petitum, pemohon meminta MK menyatakan pembentukan UU RI Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 tidak memenuhi ketentuan pembentukan UU berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
 
Pemohon juga meminta MK menyatakan pembentukan UU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
 
DPR sebelumnya mengesahkan revisi UU MD3 menjadi produk UU. Poin revisi yang paling disorot ialah kursi pimpinan MPR dalam Pasal 15 ayat 1 UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MD3. Kursi pimpinan ditambah sesuai jumlah fraksi yang duduk di Parlemen.
 
Pasal tersebut mengatur pimpinan MPR periode 2019-2024 representasi dari jumlah fraksi di DPR dan perwakilan DPD. Sebanyak 10 fraksi akan duduk di Parlemen pada periode 2019-2024.
 
Pembahasan revisi UU MD3 terbilang singkat. DPR menyetujui pembahasan revisi pada rapat paripurna DPR, Kamis, 5 September 2019.
 
Panitia kerja revisi UU MD3 melakukan pembahasan intensif selama seminggu hingga diketok pada Jumat, 13 September 2019. DPR kemudian mengesahkan revisi menjadi undang-undang pada Senin, 16 September 2019. (MI/Abdillah Muhammad Marzuqi)

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan