Jakarta: Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menyebut isu provokasi Tiongkok di perairan Natuna tak perlu dipanas-panasi. Arahan Presiden Joko Widodo sangat jelas, yakni kedaulatan Indonesia di Natuna harga mati.
"Jangan kita panas-panasin ya. Jadi, kalau wilayah teritorial itu kedaulatan itu 12 mil, lebih dari itu adalah ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif)," kata Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 9 Januari 2020.
Prabowo menegaskan, kapal manapun bisa masuk ZEE. Namun, ada aturan yang perlu dipatuhi pihak-pihak luar jika masuk ke wilayah ZEE.
"Kalau eksploitasi ikan atau mineral itu harus kerja sama, harus izin kita. Nah, inikan bisa diselesaikan, kita bisa negosiasi. Ya kita cool saja," ujar dia.
Presiden Jokowi sebelumnya menegaskan Kepulauan Natuna merupakan teritorial Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kepulauan tersebut beserta perairannya secara administratif termasuk dalam Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau.
"Natuna penduduknya sebanyak 81 ribu, ada bupatinya dan gubernurnya (Kepulauan Riau). Jadi jangan meragukan. Dari dulu sampai sekarang Natuna adalah Indonesia," kata Jokowi di Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT) Selat Lampa, Kabupaten Natuna, Kepri, Rabu, 8 Januari 2020.
Jokowi menegaskan tidak ada tawar-menawar terhadap kedaulatan Indonesia, termasuk Kepulauan Natuna. Jokowi memastikan tidak ada kapal asing yang masuk teritorial Indonesia.
"Kita harus tahu apakah kapal asing masuk (laut) teritorial kita atau tidak. Enggak ada yang masuk teritorial kita. Tadi saya tanyakan ke Panglima TNI, tidak ada," tegas dia.
Tensi hubungan diplomatik Indonesia dan Tiongkok beberapa hari terakhir memanas lantaran sejumlah kapal nelayan Tiongkok bertahan di perairan Natuna. Kapal-kapal asing tersebut bersikukuh menangkap ikan yang berjarak sekitar 130 mil dari perairan Ranai, Natuna.
TNI sudah mengerahkan delapan Kapal Republik Indonesia (KRI) untuk pengamanan Perairan Natuna. Berdasarkan Konvensi PBB tentang Hukum Laut, The United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982, perairan Natuna merupakan wilayah ZEE Indonesia.
Tiongkok tak memiliki hak apa pun atas perairan tersebut. Namun, Tiongkok secara sepihak mengeklaim kawasan itu masuk wilayah mereka.
Jakarta: Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menyebut isu provokasi Tiongkok di perairan Natuna tak perlu dipanas-panasi. Arahan Presiden Joko Widodo sangat jelas, yakni kedaulatan Indonesia di Natuna harga mati.
"Jangan kita panas-panasin ya. Jadi, kalau wilayah teritorial itu kedaulatan itu 12 mil, lebih dari itu adalah ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif)," kata Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 9 Januari 2020.
Prabowo menegaskan, kapal manapun bisa masuk ZEE. Namun, ada aturan yang perlu dipatuhi pihak-pihak luar jika masuk ke wilayah ZEE.
"Kalau eksploitasi ikan atau mineral itu harus kerja sama, harus izin kita. Nah, inikan bisa diselesaikan, kita bisa negosiasi. Ya kita cool saja," ujar dia.
Presiden Jokowi sebelumnya menegaskan Kepulauan Natuna merupakan teritorial Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kepulauan tersebut beserta perairannya secara administratif termasuk dalam Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau.
"Natuna penduduknya sebanyak 81 ribu, ada bupatinya dan gubernurnya (Kepulauan Riau). Jadi jangan meragukan. Dari dulu sampai sekarang Natuna adalah Indonesia," kata Jokowi di Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT) Selat Lampa, Kabupaten Natuna, Kepri, Rabu, 8 Januari 2020.
Jokowi menegaskan tidak ada tawar-menawar terhadap kedaulatan Indonesia, termasuk Kepulauan Natuna. Jokowi memastikan tidak ada kapal asing yang masuk teritorial Indonesia.
"Kita harus tahu apakah kapal asing masuk (laut) teritorial kita atau tidak. Enggak ada yang masuk teritorial kita. Tadi saya tanyakan ke Panglima TNI, tidak ada," tegas dia.
Tensi hubungan diplomatik Indonesia dan Tiongkok beberapa hari terakhir memanas lantaran sejumlah kapal nelayan Tiongkok bertahan di perairan Natuna. Kapal-kapal asing tersebut bersikukuh menangkap ikan yang berjarak sekitar 130 mil dari perairan Ranai, Natuna.
TNI sudah mengerahkan delapan Kapal Republik Indonesia (KRI) untuk pengamanan Perairan Natuna. Berdasarkan Konvensi PBB tentang Hukum Laut,
The United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982, perairan Natuna merupakan wilayah ZEE Indonesia.
Tiongkok tak memiliki hak apa pun atas perairan tersebut. Namun, Tiongkok secara sepihak mengeklaim kawasan itu masuk wilayah mereka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)