Aldi Taher (Foto: instagram)
Aldi Taher (Foto: instagram)

Aldi Taher Terdaftar sebagai Bakal Caleg di PBB dan Perindo, Kok Bisa?

Tri Subarkah • 20 Mei 2023 14:23
Jakarta: Pesohor Aldi Taher terdaftar sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) di dua partai, yakni Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo). Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengonfirmasi kasus bacaleg ganda ini kepada partai politik.
 
Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan sejak pendaftaran bacaleg ditutup pada Minggu, 14 Mei 2023, pihaknya sedang melakukan verifikasi administrasi dan analisis kegandaan nama bacaleg. Hasil verifikasi KPU akan disampaikan kepada partai politik yang bersangkutan pada 24 dan 25 Juni 2023.
 
"Jika memang nanti terbukti, maka partai akan kita konfirmasi dan kita akan cek kelengkapan administrasi pencalonan di salah satu parpol," jelas Idham saat dikonfirmasi, Sabtu, 20 Mei 2023.

PBB mendaftarkan Aldi Taher sebagai bacaleg DPRD DKI Jakarta pada daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta I. Sementara itu, Perindo mendaftarkan Aldi sebagai bacaleg DPR RI pada dapil Jawa Barat II.
 
Baca: KPU Mengaku Silon Bermasalah
 

Aldi Taher Pilih Perindo

Sekretaris Jenderal PBB Afriansyah Noor mengaku bingung setelah mendengar kabar bahwa Aldi juga didaftarkan sebagai caleg oleh Perindo. Ia pun sudah mengonfirmasi kepada Aldi untuk memastikan masih tetap mau maju bersama PBB atau tidak. Menurut Afriansyah, Aldi meminta undur diri dari PBB dan lebih memilih Perindo.
 
"Saya bilang silakan, cuman prosedurnya kamu tau enggak? Saya bilang. Mengajukan surat pengunduran diri, karena di Sipol KTP dan KTA dia itu masih terdaftar sebagai pengurus partai," jelas Afriansyah.
 
Menurutnya, PBB tidak menyoalkan jika Aldi memang ingin mundur dari partai yang diketuai Yusril Ihza Mahendra tersebut. Afriansyah menyebut, dirinya tidak ingin menghalangi hak politik Aldi.
 
Berdasarkan pengakuan kepada dirinya, Afriansyah mengungkap Aldi lebih memilih merapat ke Perindo karena profesinya sebagai seniman. Sebab, Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo juga merupakan bos media.
 
"Saya enggak bisa hidupin dia. PBB ini, kan, partai yang bokek beneran. Itu, kan, pilihan orang. Saya silakan saja, enggak masalah," tandasnya.
 
Sebelumnya, kasus bacaleg juga terjadi pada mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyana. Dedi didaftarkan sebagai bacaleg DPR RI oleh Partai Gerindra dan Golkar.
 
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati menjelaskan bacaleg dan partai politik yang mendaftarkan orang yang sama tidak memenuhi syarat ketentuan Peraturan KPU dan harus dilakukan konfirmasi. Bahkan, ia menyebut bacaleg itu dapat dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
 
Ia menduga ada dua indikasi mengapa bacaleg berpartai ganda dapat muncul. Pertama, bacaleg tersebut memang sengaja mendaftar di dua partai politik yang berbeda. Kedua, terdapat pemalsuan dokumen yang ditandatangani oleh bacaleg itu.
 
"KPU harus segera mengkonfirmasi kepada yang bersangkutan, mana yang sebetulnya terjadi di antara dua kemungkinan tersebut," ucap Khoirunnisa.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan