Jakarta: Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Keterwakilan Perempuan menilai representasi perempuan sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota masih minim. Tim seleksi atau timsel dianggap tidak serius menerapkan kebijakan afirmasi selama proses seleksi anggota KPU.
Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik (Puskapol) Universitas Indonesia Hurriyah selaku perwakilan Koalisi mengungkap hasil proses seleksi anggota 20 KPU provinsi dan 118 KPU kabupaen/kota. Sebanyak 37 perempuan atau 18,32 persen bakal mengikuti uji kelayakan dan kepatutan oleh KPU.
Angka itu jauh lebih rendah dibanding laki-laki yang jumlahnya 165 orang. Sementara itu di 118 KPU kabupaten/kota, perempuan yang berhak mengikuti tahap selanjutnya hanya berjumlah 197 orang atau 16,77 persen, sedangkan laki-lakinya sebanyak 978 orang.
"Terdapat dua KPU provinsi yang tidak meloloskan satupun perempuan pada tahap wawancara dan kesehatan, yaitu Bengkulu dan Jambi," ungkap Hurriyah melalui keterangan tertulis, Jumat, 12 Mei 2023.
Sementara itu, enam KPU kabupaten/kota yang tidak meloloskan perempuan adalah Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kabupaten Batanghari, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Muko-Muko, Kabupaten Balangan, dan Kabupaten Buton Tengah.
Untuk memastikan minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam komposisi anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota, Koalisi mendorong KPU memastikan proses uji kelayakan dan kepatutan dilakukan secara transparan dan inklusif.
Hurriyah mengingatkan KPU bahwa ada kebijakan afirmasi yang digariskan dalam Pasal 28H ayat (2) UUD 1945, Pasal 10 ayat (7) dan Pasal 92 ayat (11) UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu, dan PKPU Nomor 4/2023.
Pihaknya juga merekomendasikan KPU memberi perhatian lebih dan membuat kebijakan khusus afirmasi perempuan dalam uji kelayakan dan kepatutan di provinsi. Misalnya Kalimantan Tengah, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.
Selain itu, Koalisi juga merekomendasikan KPU RI untuk merevisi PKPU Nomor 4/2023 dengan memasukkan aturan tentang teknis afirmasi keterwakilan perempuan pada tahap seleksi. Itu dapat dilakukan dengan memperpanjang tahapan pendaftaran jika pendaftar perempuan belum mencapai 30 persen.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Keterwakilan Perempuan menilai representasi perempuan sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota masih minim. Tim seleksi atau timsel dianggap tidak serius menerapkan kebijakan afirmasi selama proses seleksi anggota
KPU.
Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik (Puskapol) Universitas Indonesia Hurriyah selaku perwakilan Koalisi mengungkap hasil proses seleksi anggota 20 KPU provinsi dan 118 KPU kabupaen/kota. Sebanyak 37 perempuan atau 18,32 persen bakal mengikuti uji kelayakan dan kepatutan oleh KPU.
Angka itu jauh lebih rendah dibanding laki-laki yang jumlahnya 165 orang. Sementara itu di 118 KPU kabupaten/kota,
perempuan yang berhak mengikuti tahap selanjutnya hanya berjumlah 197 orang atau 16,77 persen, sedangkan laki-lakinya sebanyak 978 orang.
"Terdapat dua KPU provinsi yang tidak meloloskan satupun perempuan pada tahap wawancara dan kesehatan, yaitu Bengkulu dan Jambi," ungkap Hurriyah melalui keterangan tertulis, Jumat, 12 Mei 2023.
Sementara itu, enam KPU kabupaten/kota yang tidak meloloskan perempuan adalah Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kabupaten Batanghari, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Muko-Muko, Kabupaten Balangan, dan Kabupaten Buton Tengah.
Untuk memastikan minimal 30 persen
keterwakilan perempuan dalam komposisi anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota, Koalisi mendorong KPU memastikan proses uji kelayakan dan kepatutan dilakukan secara transparan dan inklusif.
Hurriyah mengingatkan KPU bahwa ada kebijakan afirmasi yang digariskan dalam Pasal 28H ayat (2) UUD 1945, Pasal 10 ayat (7) dan Pasal 92 ayat (11) UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu, dan PKPU Nomor 4/2023.
Pihaknya juga merekomendasikan KPU memberi perhatian lebih dan membuat kebijakan khusus afirmasi perempuan dalam uji kelayakan dan kepatutan di provinsi. Misalnya Kalimantan Tengah, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.
Selain itu, Koalisi juga merekomendasikan KPU RI untuk merevisi PKPU Nomor 4/2023 dengan memasukkan aturan tentang teknis afirmasi keterwakilan perempuan pada tahap seleksi. Itu dapat dilakukan dengan memperpanjang tahapan pendaftaran jika pendaftar perempuan belum mencapai 30 persen.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)