MK 'Halalkan' Politik Dinasti, Tugas KPU Semakin Berat

Wanda Indana • 10 Juli 2015 05:57
medcom.id, Jakarta: Peneliti dari Perhimpunan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil mengatakan, tugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) semakin berat pascaputusan MK yang melegalkan politik dinasti.
 
"Bagaimanapun MK sudah memutuskan, tantangan ke depan tugas penyelenggara pemilu berat," ujar Fadli, dalam dialog Primetime News Metro TV, Kamis (9/7/2015).
 
Selain menjalankan amanat undang-undang, KPU juga melakukan pengawasan petahana bila menggunakan akses kekuasaan untuk mencapai kepentingan. 

Menurut Fadli, penyerahan kekuasaan dari incumbent kepada keluarga dan kerabat terdekat dengan memanfaatkan akses kekuasaan berkorelasi positif dengan peningkatan korupsi.
 
"Menggunakan akses kekuasaan yang dia punya, bisa diberikan ke keluarga dan saudara atau yang lain, ini cenderung koruptif, sangat berkorelasi sekali," tegasnya.
 
Seperti diketahui, MK akhirnya membolehkan siapa saja mencalonkan diri dalam pilkada. Menurut MK, Pasal 7 huruf r Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota bermuatan diskriminatif.
 
Dalam putusannya terkait pengujian Pasal 7 huruf r Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota terkait syarat yang melarang bakal calon kepala daerah memiliki hubungan darah/perkawinan dengan petahana, majelis hakim konstitusi menilai pasal itu bertentangan dengan Pasal 28 i ayat 2 UUD 1945. Menurut MK, setiap warga negara, siapa pun, harus punya kesempatan yang sama.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan