"Pimpinan DPR RI dapat mengambil langkah yang tepat untuk merealisasikan undang-undang yang mampu memberi perlindungan bagi PRT di sisa periode 2019-2024. Sehingga, Indonesia bisa menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan yang diwarisi para pendiri bangsa," kata Wakil Ketua MPR Lestari Moedijat melalui keterangan tertulis, Selasa, 6 Agustus 2024.
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu menyebut RUU PPRT dinilai sebagai bentuk perlindungan menyeluruh terhadap pekerja rumah tangga (PRT). Sebab, pekerja domestik itu rawan terhadap kekerasan.
"Karena tidak memiliki aturan yang melindungi, ancaman pelanggaran hak-hak dasar pekerja rumah tangga akan sulit diatasi dan pekerja rumah tangga akan selalu menjadi korban," ungkap dia.
Baca juga: RUU PPRT Masih Digantung, Preseden Buruk Kepemimpinan DPR Mendatang |
Anggota Komisi X DPR itu mengutip data Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) menyebut 10 hingga 11 Pekerja Rumah Tangga (PRT) menjadi korban kekerasan dalam sehari. Setidaknya, kekerasan terjadi setiap dua jam.
"Bila dalam satu hari tercatat 24 jam, berarti setiap dua jam terjadi satu tindak kekerasan dan pelanggaran terhadap hak-hak dasar PRT di Indonesia," sebut dia.
Menurut Rerie, hal itu merupakan catatan yang memprihatinkan. Padahal, Indonesia adalah negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
"Apakah negara ini akan dilihat sebagai negara yang patuh menjalankan amanah konstitusi untuk menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan? Sangat tergantung pada kepedulian pimpinan DPR RI untuk mewujudkan undang-undang yang memberi
perlindungan menyeluruh kepada para PRT," tegas legislator dari Dapil II Jawa Tengah itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id