medcom.id, Jakarta: Komisi IX memberikan lampu hijau terkait kelanjutan nasib pembahasan Rancangan Undang-undang Palang Merah Indonesia yang mangkrak selama 10 tahun di Komisi I dan Komisi III. Hal ini terlihat dalam rapat dengar pendapat antara PMI dengan Komisi IX.
Dalam rapat dengar pendapat, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, akan memfasilitasi pembahasan RUU ini.
"Biasa perdebatan di DPR ini sisi politisi biasanya lebih mudah berkompeten tapi kadang sisi birokrasi pemerintah atau pihak mewakili pemerintah lebih ruwet sinkronisasi. Kasus tenaga kerja di luar negeri juga," kata Fahri saat rapat dengar pendapat di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu 8 Februari 2017.
Selain Fahri, anggota Komisi IX dari Fraksi Demokrat Siti Mufattahah mengatakan, pembahasan RUU PMI harus dikebut. Siti menjanjikan pembahasan RUU ini selesai dalam dua kali sidang.
"Maksimal dua kali masa sidang sudah selesai," kata dia.
Tak hanya itu, dukungan juga disampaikan anggota Komisi IX dari Fraksi Golkar Dewi Asmara yang menilai UU PMI harus diperjuangkan. Dewi beralasan, RUU ini sudah terlalu lama mangkrak di DPR.
Dewi mengatakan, Indonesia sudah meratifikasi Konvensi Jenewa. PMI pun sudah 70 tahun lebih berkontribusi di Tanah Air. Ia menilai, hal ini cukup menjadi alasan memperjuangkan RUU PMI.
"Tentunya, kita semua wajib perjuangkan PMI dilengkapi UU yang diberi arah. Oleh karena itu, sejatinya kami setuju membahas RUU ini dalam waktu yang tidak terlalu lama. Mengingat, di Komisi III sudah 10 tahun," ujar Dewi dalam RDPU.
Rapat dengar pendapat ini dihadiri pengurus PMI Pusat dan Komisi IX. Dalam rapat dengar pendapat ini juga hadir Wakil Presiden Jusuf Kalla selaku Ketua Umum PMI. Pembahasan RUU PMI tak kunjung selesai dan menemukan titik temu karena tidak adanya kesepakatan mengenai lambang yang akan dipakai organisasi kemanusiaan ini.
medcom.id, Jakarta: Komisi IX memberikan lampu hijau terkait kelanjutan nasib pembahasan Rancangan Undang-undang Palang Merah Indonesia yang mangkrak selama 10 tahun di Komisi I dan Komisi III. Hal ini terlihat dalam rapat dengar pendapat antara PMI dengan Komisi IX.
Dalam rapat dengar pendapat, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, akan memfasilitasi pembahasan RUU ini.
"Biasa perdebatan di DPR ini sisi politisi biasanya lebih mudah berkompeten tapi kadang sisi birokrasi pemerintah atau pihak mewakili pemerintah lebih ruwet sinkronisasi. Kasus tenaga kerja di luar negeri juga," kata Fahri saat rapat dengar pendapat di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu 8 Februari 2017.
Selain Fahri, anggota Komisi IX dari Fraksi Demokrat Siti Mufattahah mengatakan, pembahasan RUU PMI harus dikebut. Siti menjanjikan pembahasan RUU ini selesai dalam dua kali sidang.
"Maksimal dua kali masa sidang sudah selesai," kata dia.
Tak hanya itu, dukungan juga disampaikan anggota Komisi IX dari Fraksi Golkar Dewi Asmara yang menilai UU PMI harus diperjuangkan. Dewi beralasan, RUU ini sudah terlalu lama mangkrak di DPR.
Dewi mengatakan, Indonesia sudah meratifikasi Konvensi Jenewa. PMI pun sudah 70 tahun lebih berkontribusi di Tanah Air. Ia menilai, hal ini cukup menjadi alasan memperjuangkan RUU PMI.
"Tentunya, kita semua wajib perjuangkan PMI dilengkapi UU yang diberi arah. Oleh karena itu, sejatinya kami setuju membahas RUU ini dalam waktu yang tidak terlalu lama. Mengingat, di Komisi III sudah 10 tahun," ujar Dewi dalam RDPU.
Rapat dengar pendapat ini dihadiri pengurus PMI Pusat dan Komisi IX. Dalam rapat dengar pendapat ini juga hadir Wakil Presiden Jusuf Kalla selaku Ketua Umum PMI. Pembahasan RUU PMI tak kunjung selesai dan menemukan titik temu karena tidak adanya kesepakatan mengenai lambang yang akan dipakai organisasi kemanusiaan ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)