medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi meminta semua pihak termasuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono buat menghormati proses hukum kasus Century. Pasalnya, kasus itu kini sedang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.
"Kami mohon semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan di persidangan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/3).
Menurut Johan, penetapan Budi Mulya sebagai tersangka kemudian dilimpahkan ke persidangan, tak asal dilakukan. Menurut dia, penetapan tersebut berdasarkan atas penyelidikan dan penyidikan yang selama ini dilakukan Komisi.
"Kemudian berdasarkan penyelidikan dan penyidikan, sudah dilihat dari sisi domain KPK yaitu hukum, sehingga kasus bisa naikkan ke proses lebih lanjut, yaitu persidangan," sebutnya.
Lantaran itu, Johan menyebut, semua pihak termasuk Susilo Bambang Yudhoyono menahan diri buat tak memberi komentar sebelum hakim memberi vonis atas kasus tersebut.
"KPK lakukan pengusutan Century dalam domain hukum. Sehingga kita lihat nanti bukti-buktinya kuat atau tidak. Jadi tunggu saja bagaimana nanti di persidangan," tegasnya.
Sebelumnya, SBY angkat komentar soal sidang perdana kasus Century. SBY kembali menegaskan dua hal yaitu Pertama, kebijakan FPJP maupun bailout Century tidak dapat diadil dan Kedua, saat proses pengambilan kebijakan FPJP SBY tidak mengetahui dan tidak dilaporkan oleh Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Sri Mulyani dan Gubernur Bank Indonesia saat itu Boediono karena sedang di Lima, Peru untuk Konferensi Tingkat Tinggi APEC dan di Washington DC, Amerika untuk KTT G-20.
Menurut SBY, kebijakan FPJP dan bailout Century sudah tepat karena kondisi krisis ekonomi pada 2008.
Sebelumnya pada 4 Maret 2010, pukul 20.00WIB di Istana Merdeka, Jakarta, menanggapi hasil Paripurna DPR RI soal kasus Century, SBY juga mengatakan bahwa pada saat keputusan tentang penyelamatan Bank Century tidak dimintai keputusan dan arahan sedang menjalankan tugas kenegaraan di luar negeri.
Pernyataan SBY sendiri bertentangan dengan hasil risalah rapat KSSK dan keterangan Sri Mulyani yang kini menjabat sebagai Direktur Bank Dunia saat memberikan kesaksian kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi meminta semua pihak termasuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono buat menghormati proses hukum kasus Century. Pasalnya, kasus itu kini sedang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.
"Kami mohon semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan di persidangan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/3).
Menurut Johan, penetapan Budi Mulya sebagai tersangka kemudian dilimpahkan ke persidangan, tak asal dilakukan. Menurut dia, penetapan tersebut berdasarkan atas penyelidikan dan penyidikan yang selama ini dilakukan Komisi.
"Kemudian berdasarkan penyelidikan dan penyidikan, sudah dilihat dari sisi domain KPK yaitu hukum, sehingga kasus bisa naikkan ke proses lebih lanjut, yaitu persidangan," sebutnya.
Lantaran itu, Johan menyebut, semua pihak termasuk Susilo Bambang Yudhoyono menahan diri buat tak memberi komentar sebelum hakim memberi vonis atas kasus tersebut.
"KPK lakukan pengusutan Century dalam domain hukum. Sehingga kita lihat nanti bukti-buktinya kuat atau tidak. Jadi tunggu saja bagaimana nanti di persidangan," tegasnya.
Sebelumnya, SBY angkat komentar soal sidang perdana kasus Century. SBY kembali menegaskan dua hal yaitu Pertama, kebijakan FPJP maupun bailout Century tidak dapat diadil dan Kedua, saat proses pengambilan kebijakan FPJP SBY tidak mengetahui dan tidak dilaporkan oleh Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Sri Mulyani dan Gubernur Bank Indonesia saat itu Boediono karena sedang di Lima, Peru untuk Konferensi Tingkat Tinggi APEC dan di Washington DC, Amerika untuk KTT G-20.
Menurut SBY, kebijakan FPJP dan bailout Century sudah tepat karena kondisi krisis ekonomi pada 2008.
Sebelumnya pada 4 Maret 2010, pukul 20.00WIB di Istana Merdeka, Jakarta, menanggapi hasil Paripurna DPR RI soal kasus Century, SBY juga mengatakan bahwa pada saat keputusan tentang penyelamatan Bank Century tidak dimintai keputusan dan arahan sedang menjalankan tugas kenegaraan di luar negeri.
Pernyataan SBY sendiri bertentangan dengan hasil risalah rapat KSSK dan keterangan Sri Mulyani yang kini menjabat sebagai Direktur Bank Dunia saat memberikan kesaksian kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JCO)