medcom.id, Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) mengharuskan pemeriksaan anggota DPR oleh penegak hukum kantongi izin Presiden. Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mempersilakan publik menggugat kembali jika merasa putusan ini tidak bisa diterima.
"Bila ada pihak-pihak yang tidak puas, maka silakan untuk dilakukan gugatan kembali," Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad lewat pesan singkat, Rabu (23/9/2015).
Sebelumnya, izin pemeriksaan dikeluarkan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang tertuang dalam pasal 245 ayat 1 UU MD3. Namun kini Presiden yang mengeluarkan izin.
MKD mengaku kewenangannya tidak dirampas oleh MK. MKD sebagai bagian lembaga DPR hanya bisa mengikuti putusan MK yang final dan mengikat semua elemen.
"Kita semua warga negara taat saja dengan keputusan MK, dan harus dijalankan," kata politikus Gerindra ini.
Dia merasa proses hukum tidak akan terganggu karena Presiden memiliki banyak pembantu. Mulai dari Sekretariat Negara hingga Kantor Staf Kepresidenan.
"Yang pasti perangkatnya yang sekarang cukup, kan (rezim) dulu tidak ada kepala staf kepresidenannya," tutup dia.
medcom.id, Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) mengharuskan pemeriksaan anggota DPR oleh penegak hukum kantongi izin Presiden. Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mempersilakan publik menggugat kembali jika merasa putusan ini tidak bisa diterima.
"Bila ada pihak-pihak yang tidak puas, maka silakan untuk dilakukan gugatan kembali," Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad lewat pesan singkat, Rabu (23/9/2015).
Sebelumnya, izin pemeriksaan dikeluarkan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang tertuang dalam pasal 245 ayat 1 UU MD3. Namun kini Presiden yang mengeluarkan izin.
MKD mengaku kewenangannya tidak dirampas oleh MK. MKD sebagai bagian lembaga DPR hanya bisa mengikuti putusan MK yang final dan mengikat semua elemen.
"Kita semua warga negara taat saja dengan keputusan MK, dan harus dijalankan," kata politikus Gerindra ini.
Dia merasa proses hukum tidak akan terganggu karena Presiden memiliki banyak pembantu. Mulai dari Sekretariat Negara hingga Kantor Staf Kepresidenan.
"Yang pasti perangkatnya yang sekarang cukup, kan (rezim) dulu tidak ada kepala staf kepresidenannya," tutup dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)