Warga penghayat kepercayaan Marapu dari Sumba Timur, Kalendi Nggalu Amah bersaksi pada sidang di Mahkamah Konstitusi. Foto: Antara/Widodo S. Jusuf.
Warga penghayat kepercayaan Marapu dari Sumba Timur, Kalendi Nggalu Amah bersaksi pada sidang di Mahkamah Konstitusi. Foto: Antara/Widodo S. Jusuf.

Dampak Kepercayaan Dicantumkan di KTP

Ilham wibowo • 10 November 2017 12:50
Jakarta: Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait status administrasi penghayat kepercayaan dinilai akan berdampak besar pada tatanan aktivitas masyarakat di Tanah Air. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mencatat, ada 187 organisasi yang mengakomodasi kegiatan kelompok penghayat kepercayaan.
 
Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher mengatakan, pemerintah perlu hati-hati menyikapi putusan dikabulkannya permohonan uji materi terhadap Pasal 61 Ayat (1) dan (2), serta Pasal 64 ayat (1) dan (5) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk). Menurut dia, banyak aspek yang perlu dipikirkan dalam membentuk regulasi baru.  
 
"Mesti hati-hati, belum lagi bicara masalah implementasi misalnya nikah, talak, rujuk, orang melahirkan, kematian, dan sarana ibadah seperti apa (untuk penghayat kepercayaan)," kata Ali saat dihubungi medcom.id, Jumat, 10 November 2017. 

Pencantuman penghayat kepercayaan di kolom kartu tanda penduduk (KTP), kata Ali, artinya negara  mengakui legalitas dan hak warga negra dari kelopok tersebut. Aspek kegiatan kelompok tesebut perlu diakomodasi bukan hanya dalam pencantuman di kolom KTP. 
 
"Kalau negara sudah mengakui berarti negara menjamin dong. Nah itu betapa rumit, dampaknnya panjang, lebar, luas dan menyangkut aspek anggaran yang tidak sedikit," ujar Ali. 
 
Anggota Komisi II DPR Yandri Susanto juga punya pandangan yang sama. Tata cara yang diberikan untuk penganut enam agama resmi di Indonesia kemudian akan berubah. 
 
Baca: Penghayat Kepercayaan Dipastikan tak Berbenturan dengan Agama Resmi
 
"Misalkan tata cara masalah kedudukan warga negara dalam posisi tertentu, kan harus disumpah jabatan. Nanti dia pakai kitab suci yang mana, ada enggak kitab suci mereka atau dengan sumpah yang mana," kata Yandri. 
 
Ia tak sepakat bila penghayat kepercayaan dianggap sebagai agama. Pemeritah dinilai perlu cermat dan tegas dalam menentukan pembinaan kelompok tersebut pada kementerian mana. 
 
"Impak putuskan MK  ini sangat besar," ucap dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan