medcom.id, Jakarta: Pemerintah resmi menerapkan kebijakan terkait registrasi pengguna kartu seluler, baik pengguna baru maupun lama. Langkah ini dinilai merupakan niat baik pemerintah untuk menghindari terjadinya modus kriminal menggunakan nomor prabayar tak jelas.
“Pada prinsipnya niat pemerintah sebagai regulator, baik. Ini untuk menghindari penyalahgunaan nomor prabayar oleh kriminal yang melakukan penipuan di Indonesia,” kata Pakar Teknologi dan Informasi, Ruby Alamsyah dalam Program Primetime News Metro TV, Senin 23 Oktober 2017.
Menurut Ruby, penipuan ini banyak dilakukan kelompok di daerah tertentu sekitar Sumatera Utara dan Sulawesi Selatan. Setiap hari, para pelaku melakukan pendaftaran prabayar tidak jelas, lalu menggunakan nomor tersebut untuk kegiatan kriminal.
Ruby menilai, penggunaan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) adalah hal wajar. Di Indonesia, NIK dalam KTP elektronik masih menjadi Single Identity Number yang menjadi acuan pelacakan data penduduk di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
“Informasi ini dapat digunakan oleh operator seluler untuk mengecek data penggunanya sebagai warga negara yang sesuai Disdukcapil. Sehingga operator yakin bahwa nomor telepon yang didaftarkan oleh pengguna digunakkan secara baik,” tambah dia.
Ruby bercerita, di negara maju seperti Amerika Serikat, seluruh warganya memiliki Social Security Number (SSN). Data ini terintegrasi dengan rekening, nomor telepon, informasi sekolah, dan sebagainya. Ia pun berharap kondisi serupa dapat diterapkan di Indonesia.
“Sebenarnya bukan hanya operator yang melakukan hal ini. Kita harapkan perbankan juga bisa melakukan hal yang sama, orang mendaftar rekening harus dengan NIK yang terdaftar di Disdukcapil,” katanya.
Ruby meyakini, NIK dan nomor KK pelanggan yang didapatkan pihak operator tidak akan disalahgunakan. Kendati demikian, ia mengimbau masyarakat untuk tetap waspasda dalam menyebarkan data pribadi seperti NIK dan nomor KK jika tidak diperlukan.
“Tapi ke depannya masyaraka yang harus hati-hati dimana nomor NIK dan KK mereka jangan sampai tersebar di internet atau di media sosial,” pesan Ruby.
medcom.id, Jakarta: Pemerintah resmi menerapkan kebijakan terkait registrasi pengguna kartu seluler, baik pengguna baru maupun lama. Langkah ini dinilai merupakan niat baik pemerintah untuk menghindari terjadinya modus kriminal menggunakan nomor prabayar tak jelas.
“Pada prinsipnya niat pemerintah sebagai regulator, baik. Ini untuk menghindari penyalahgunaan nomor prabayar oleh kriminal yang melakukan penipuan di Indonesia,” kata Pakar Teknologi dan Informasi, Ruby Alamsyah dalam Program
Primetime News Metro TV, Senin 23 Oktober 2017.
Menurut Ruby, penipuan ini banyak dilakukan kelompok di daerah tertentu sekitar Sumatera Utara dan Sulawesi Selatan. Setiap hari, para pelaku melakukan pendaftaran prabayar tidak jelas, lalu menggunakan nomor tersebut untuk kegiatan kriminal.
Ruby menilai, penggunaan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) adalah hal wajar. Di Indonesia, NIK dalam KTP elektronik masih menjadi Single Identity Number yang menjadi acuan pelacakan data penduduk di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
“Informasi ini dapat digunakan oleh operator seluler untuk mengecek data penggunanya sebagai warga negara yang sesuai Disdukcapil. Sehingga operator yakin bahwa nomor telepon yang didaftarkan oleh pengguna digunakkan secara baik,” tambah dia.
Ruby bercerita, di negara maju seperti Amerika Serikat, seluruh warganya memiliki Social Security Number (SSN). Data ini terintegrasi dengan rekening, nomor telepon, informasi sekolah, dan sebagainya. Ia pun berharap kondisi serupa dapat diterapkan di Indonesia.
“Sebenarnya bukan hanya operator yang melakukan hal ini. Kita harapkan perbankan juga bisa melakukan hal yang sama, orang mendaftar rekening harus dengan NIK yang terdaftar di Disdukcapil,” katanya.
Ruby meyakini, NIK dan nomor KK pelanggan yang didapatkan pihak operator tidak akan disalahgunakan. Kendati demikian, ia mengimbau masyarakat untuk tetap waspasda dalam menyebarkan data pribadi seperti NIK dan nomor KK jika tidak diperlukan.
“Tapi ke depannya masyaraka yang harus hati-hati dimana nomor NIK dan KK mereka jangan sampai tersebar di internet atau di media sosial,” pesan Ruby.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DHI)