Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Foto: MI/Panca Syurkani
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Foto: MI/Panca Syurkani

Menhub Didesak Mundur

Fachri Audhia Hafiez • 01 Maret 2018 19:47
Jakarta: Budi Karya Sumadi didesak mundur dari jabatannya sebagai Menteri Perhubungan. Budi dinilai lamban dan tidak tegas dalam menerapkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
 
"Menteri Budi Karya silahkan mundur jika tidak bisa menegakan wibawa pemerintah dalam ranah penegakan hukum," kata Ketua Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD) Cecep Handoko kepada Medcom.id, Kamis, 1 Maret 2018.
 
Ada sembilan substansi yang diatur dalam Permenhub Nomor 108 tahun 2017. Permenhub ini juga mengatur mengenai tarif batas atas dan batas bawah, jumlah kuota, argometer taksi, wilayah operasi, persyaratan minimal lima kendaraan, Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), domisili Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) serta peran aplikator.

Baca: Pemberlakuan Peraturan Taksi Online Ditunda
 
Cecep mempertanyakan sikap pemerintah yang menunda penerapan kebijakan tersebut. Padahal, pemerintah berjanji akan memberlakukan Permenhub itu pada 1 Februari 2018.
 
"Ini ada apa? Kenapa pemerintah malah menunda? Padahal sudah jelas-jelas Permenhub 108 itu baik, DPR juga anggap itu untuk keselamatan konsumen," ujar Cecep. 
 
Ratusan massa pengemudi taksi online atau daring dari Aliansi Nasionalisme Driver Online sebelumnya berdemonstrasi menolak Permenhub Nomor 108 Tahun 2017.
 
Baca: Penolakan Permenhub 108 Disebut tak Rasional
 
Aksi massa tersebut mencapai kesepakatan, pemerintah menunda pemberlakuan peraturan tersebut. Hal itu tertuang dalam surat yang dilayangkan Direktorat Jendral Perhubungan Darat Nomor HK.202/1/9/DRDJ/2018 yang menyebutkan, tidak akan memberi sanksi terhadap angkutan sewa khusus yang dianggap melanggar regulasi untuk sementara waktu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan