Ketua DPD La Nyalla Mahmud Mattalitti dalam Sidang Tahunan. Foto: Metro TV.
Ketua DPD La Nyalla Mahmud Mattalitti dalam Sidang Tahunan. Foto: Metro TV.

MPR Diusulkan Kembali Jadi Lembaga Tertinggi Negara

Fachri Audhia Hafiez • 16 Agustus 2023 12:40
Jakarta: Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) La Nyalla Mahmud Mattalitti menyuarakan MPR kembali menjadi lembaga tertinggi negara. MPR tak lagi menjadi lembaga tertinggi negara usai amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
 
La Nyalla menyampaikan hal itu dalam pidatonya di Sidang Bersama MPR, DPD, dan DPR. Sedikitnya ada lima poin yang difokuskan.
 
"Pertama, mengembalikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara, sebagai sebuah sistem demokrasi yang berkecukupan, yang menampung semua elemen bangsa, yang menjadi penjelmaan rakyat sebagai pemilik dan pelaksana kedaulatan," ujar La Nyalla di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 16 Agustus 2023.

Poin kedua yakni membuka peluang adanya anggota DPR berasal dari peserta pemilu unsur perseorangan atau nonpartisan. Sehingga, lembaga legislatif pusat itu tak hanya diisi dari anggota partai politik.
 
"Sebagai bagian dari upaya untuk memastikan bahwa proses pembentukan Undang-Undang yang dilakukan DPR bersama Presiden, tidak didominasi oleh keterwakilan kelompok partai politik saja. Tetapi juga secara utuh dibahas oleh keterwakilan masyarakat non partai," jelas La Nyalla.
 
Poin ketiga yakni memastikan utusan daerah dan utusan golongan diisi melalui mekanisme pengisian dari bawah. Bukan penunjukan oleh presiden seperti yang terjadi pada era Orde Baru.
 
Baca juga: Di Sidang Tahunan, Ketua DPD Singgung Elektabilitas Capres dan Biaya Mahal Pilpres

Komposisi pengisian daerah mengacu pada utusan daerah yang mengacu kepada kesejarahan wilayah yang berbasis kepada negara-negara lama dan bangsa-bangsa lama yang ada di Nusantara, yaitu para Raja dan Sultan Nusantara, serta suku dan penduduk asli Nusantara. 
 
Sedangkan Utusan Golongan diisi oleh organisasi sosial masyarakat. Kemudian, organisasi profesi yang memiliki kesejarahan dan bobot kontribusi bagi pemajuan Ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan dan agama bagi Indonesia.
 
Poin keempat yakni memberikan kewenangan kepada utusan daerah dan utusan golongan memberikan pendapat terhadap materi Rancangan Undang-Undang yang dibahas DPR bersama pemerintah. Kelima, menempatkan secara tepat, tugas, peran dan fungsi lembaga negara yang sudah dibentuk di era Reformasi.
 
"Sebagai bagian dari kebutuhan sistem dan struktur ketatanegaraan," ucap La Nyalla.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan