Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Medcom.id/Anggi
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Medcom.id/Anggi

DPR Butuh Pendalaman Khusus Bahas 3 RUU

Sri Utami • 14 Juni 2023 14:33
Jakarta: DPR membutuhkan perpanjangn waktu dalam membahas rancangan undang-undang (RUU). Sebab, secara mekanisme yang diatur dalam peraturan di DPR, setiap pembahasan RUU dan dirasakan belum maksimal, komisi terkait akan mengajukan permohonan perpanjangan waktu kepada pimpinan DPR.
 
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan RUU Narkotika, Perdata, dan Mahkamah Konstitusi diajukan Komisi III untuk diperpanjang waktu pembahasannya. Hal itu biasanya karena terkendala teknis, seperti waktu atau hari pembahasan yang terpotong hari besar.
 
“Iya itu memang pembahasannya belum selesai komisi teknis membahas minta persetujuan untuk perpanjangan waktu. Biasanya mekanismenya begitu. Karena waktu terpakai lebaran kemarin jadi pembahasan tidak maksimal,” ungkap Dasco, Rabu, 14 Juni 2023.

Sementara itu, anggota Komisi III Fraksi NasDem Taufik Basari memerinci penyebab lamamnya pembahasan ketiga RUU tersebut. Dalam pembahasanya RUU Narkotika sempat dilakukan rapat kerja, namun ditarik sementara lantaran pemerintah menginginkan penggabungan RUU narkotika dengan psikotropika. Sehingga, butuh waktu lebih untuk membahasnya.
 
“Perpanjangan tiga RUU Perdata, Narkotika, dan MK disebabkan karena pembahasan masih berlangung dan belum selesai. Untuk RUU narkotika sempat melakukan raker tapi ditarik sementara karena pemerintah adanya penggabungan RUU Narkotika dan Psikotropika sehingga butuh waktu untuk gabungan itu," ujar dia.
 
Baca Juga: Ganja untuk Medis, Revisi UU Narkotika Masih Terbuka

Sedangkan, pembahasan RUU Perdata dibutuhkan pendalaman dengan banyak pihak karena menyangkut hukum acara perdata yang selama ini memakai lebih banyak ketentuan dari zaman belanda. RUU MK juga masih dalam pembahasan dan butuh tindak lanjut lebih jauh.
 
“Kami masih butuh diskusi dan pendalaman dengan banyak pihak termasuk RUU MK. Dan jika ada emosi personal dalam pembahasan RUU MK saya rasa tidak karena kebetulan saja waktu pembahasan sistem pemilu di MK waktunya beririsan. Saat pengajuan ini belum ada soal sistem pemilu ini,” ujar dia.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan