Jakarta: Wakil Ketua Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati mengatakan banyaknya aduan pekerja terkait pengusaha yang masih bandel tak bayar tunjangan hari raya (THR) harus segera ditindaklanjuti. Sebab, hal itu merupakan hak yang mesti diperoleh pekerja.
"Semua laporan dan aduan harus ditindaklanjuti, lakukan verifikasi informasi dan verifikasi dari sisi perusahaan. Jika memang terindikasi ada pelanggaran maka harus dilakukan penindakan dan pemenuhan hak para pekerja," kata Kurniasih melalui keterangan tertulis, Selasa, 18 April 2023.
THR 2023, kata dia, juga tidak boleh ada pengurangan atau metode pembayaran dengan cara dicicil. Sebagaimana yang pernah dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya akibat dampak pandemi covid-19.
"Tahun ini pembayaran penuh dan tidak boleh dicicil. Ini adalah hak pekerja dan harus ditunaikan oleh perusahaan," tegas Kurniasih.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menekankan bahwa tak adanya THR dapat merugikan para pekerja secara finansial. Selain itu, dapat mempengaruhi kesejahteraan pekerja terutama dalam situasi ekonomi yang belum stabil.
Kurniasih meminta agar ada laporan dan target penyelesaian dari jumlah aduan yang masuk. Sehingga, publik bisa ikut memantau dan memastikan bahwa setiap aduan mendapat penyelesaian.
"Kita minta laporan dari jumlah aduan tersebut berapa yang sudah diselesaikan tentu targetnya adalah semuanya tuntas alias nol aduan yang tersisa. Ini yang kita harapkan," ujar Kurniasih.
Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR Keagamaan 2023 menerima 938 layanan aduan mengenai THR per 15 April 2023. Aduan ini terdiri dari 468 aduan THR tidak dibayarkan.
Lalu, 337 aduan pembayaran THR tidak sesuai ketentuan. Kemudian, 93 aduan THR terlambat dibayarkan. Aduan paling banyak berasal dari DKI Jakarta.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Wakil Ketua Komisi IX
DPR Kurniasih Mufidayati mengatakan banyaknya aduan pekerja terkait pengusaha yang masih bandel tak bayar
tunjangan hari raya (THR) harus segera ditindaklanjuti. Sebab, hal itu merupakan hak yang mesti diperoleh pekerja.
"Semua laporan dan aduan harus ditindaklanjuti, lakukan verifikasi informasi dan verifikasi dari sisi perusahaan. Jika memang terindikasi ada pelanggaran maka harus dilakukan penindakan dan pemenuhan hak para pekerja," kata Kurniasih melalui keterangan tertulis, Selasa, 18 April 2023.
THR 2023, kata dia, juga tidak boleh ada pengurangan atau metode pembayaran dengan cara dicicil. Sebagaimana yang pernah dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya akibat dampak pandemi covid-19.
"Tahun ini pembayaran penuh dan tidak boleh dicicil. Ini adalah hak pekerja dan harus ditunaikan oleh perusahaan," tegas Kurniasih.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menekankan bahwa tak adanya
THR dapat merugikan para pekerja secara finansial. Selain itu, dapat mempengaruhi kesejahteraan pekerja terutama dalam situasi ekonomi yang belum stabil.
Kurniasih meminta agar ada laporan dan target penyelesaian dari jumlah aduan yang masuk. Sehingga, publik bisa ikut memantau dan memastikan bahwa setiap aduan mendapat penyelesaian.
"Kita minta laporan dari jumlah aduan tersebut berapa yang sudah diselesaikan tentu targetnya adalah semuanya tuntas alias nol aduan yang tersisa. Ini yang kita harapkan," ujar Kurniasih.
Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR Keagamaan 2023 menerima 938 layanan aduan mengenai THR per 15 April 2023. Aduan ini terdiri dari 468 aduan THR tidak dibayarkan.
Lalu, 337 aduan pembayaran THR tidak sesuai ketentuan. Kemudian, 93 aduan THR terlambat dibayarkan. Aduan paling banyak berasal dari DKI Jakarta.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)