Ilustrasi pemilu/Medcom.id.
Ilustrasi pemilu/Medcom.id.

Pembulatan Desimal untuk Keterwakilan Perempuan Dinilai Tak Perlu

Theofilus Ifan Sucipto • 08 Mei 2023 12:19
Jakarta: Pembulatan desimal soal keterwakilan perempuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 dinilai tak perlu. Beleid itu justru meminimalkan potensi keterwakilan perempuan.
 
"Istilahnya menggaruk yang tidak gatal. Tidak ada ada persoalan dari regulasi-regulasi yang sudah ada," kata Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Agustyati dalam konferensi pers, Minggu, 7 Mei 2023.
 
Khoirunnisa mengatakan selama ini partai politik (parpol) mampu mengikutsertakan perempuan untuk dalam pencalonan di pemilu. Sehingga kehadiran PKPU anyar dipertanyakan.

"Parpol selama ini mampu, kok dikurangi jumlah 30 persen itu?" papar dia.
 
Khoirunnisa menyebut upaya memperjuangkan adanya syarat keterwakilan 30 persen perempuan bukan perkara mudah. Munculnya perhitungan baru di PKPU dinilai meruntuhkan perjuangan tersebut.
 
"Sulit untuk tidak mengatakan dan tidak berpandangan bahwa ada kemunduran cara pandang terhadap pentingnya keterwakilan perempuan," ucap dia.
 
Sebelumnya, KPU mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023. Beleid itu mengatur pencalonan anggota DPR dari tingkat pusat sampai daerah. PKPU tersebut memungkinkan keterwakilan perempuan di bawah 30 persen.
 
Baca: Publik Diajak Mengkritisi PKPU Soal Keterwakilan Perempuan

Pasal 8 ayat (2) PKPU itu mengatur soal pembulatan desimal ke bawah. Ini dapat terjadi jika dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap daerah pemilihan atau dapil menghasilkan pecahan kurang dari 50 di belakang koma.
 
"Pengaturan yang tertuang di dalam PKPU Nomor 10 tahun 2023 tersebut itu sudah melalui rapat konsultasi di DPR dan sebelumnya juga sudah melalui uji publik serta FGD (focus group discussion)," kata anggota KPU Idham Holik saat dihubungi, Rabu, 3 Mei 2023.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan