Jakarta: Aksi pembubaran dan pelarangan ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD), Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung, menuai kecaman. Polisi diminta mengambil tindakan tegas terhadap pelaku.
“Saya minta pihak kepolisian tindak tegas pelaku pembubaran," kata Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni melalui keterangan tertulis, Selasa, 21 Februari 2023.
Pembubaran ibadah tak boleh dibiarkan dan harus ditindak tegas. Sehingga bisa menimbulkan efek jera agar tidak terulang pada masa akan datang.
"Karena kalau hanya berakhir damai, hal-hal seperti ini berpotensi mudah terulang,” ungkap dia.
Dia mengingatkan pembubaran tersebut bertentangan dengan konstitusi. Negara menjamin kebebasan setiap pemeluk agama menjalankan ibadah.
"Negara benar-benar menjamin setiap warga negaranya untuk dapat beribadah dengan tenang," sebut dia.
Bendahara Umum DPP Partai NasDem itu meminta masyarakat lebih dewasa menyikapi perbedaan keyakinan. Keributan karena perbedaan kepercayaan merupakan suatu hal yang harus dihindari.
“Sebab kita semua saudara, disatukan karena kecintaan terhadap bangsa yang sama. Perbedaan kepercayaan bukan jadi hal yang harus diributkan,” ujar dia.
Baca Juga: Harlah 1 Abad NU, Gereja Kristen Indonesia di Sidoarjo Dialihfungsikan Jadi Tempat Istirahat Nahdliyin |
Aksi Ketua RT yang membubarkan ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD), Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung, viral di media sosial. Pelaku memasuki pekarangan gereja dengan melompati pagar gereja yang terkunci. Polemik terjadi karena diduga gereja tersebut belum memiliki izin.
Peristiwa itu sudah diselesaikan dengan cara damai. Hal tersebut dikonfirmasi Kakanwil Kemenag Provinsi Lampung Puji Raharjo.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di