Jakarta: Legislatif menyerukan agar pemerintah segera melakukan riset soal manfaat ganja untuk medis. Wakil Ketua Komisi IX DPR Charles Honoris menyatakan puluhan negara sudah melegalkan penggunaan ganja demi kebutuhan medis.
“Tercatat 50 negara juga sudah melakukan relaksasi terkait dengan regulasi yang mengatur penggunaan ganja untuk kepentingan pengobatan dan kepentingan medis. Pada intinya, rakyat berhak untuk mendapatkan kesembuhan dan kesehatan,” kata Charles dalam tayangan Metro TV, Rabu, 29 Juni 2022.
Komite Narkotika PBB diketahui telah mengeluarkan ganja dari daftar narkotika serta obat terlarang sejak 2020. Charles menilai segala bentuk penelitian dan riset yang bertujuan untuk kemajuan dunia kesehatan dan kemanusiaan harus didukung.
Legalisasi ganja di Indonesia menjadi sorotan setelah seorang ibu mengajukan uji materi Pasal 7 dan Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika demi pengobatan anaknya. Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkap alasan uji materi berlangsung lama.
Juru bicara MK Fajar Laksono menyampaikan sidang perkara terkait legalisasi ganja medis ini cukup panjang karena menghadirkan banyak ahli. Selama dua tahun MK telah menggelar sebelas sidang, baik dari pihak yang menyetujui maupun menolak.
Namun, Fajar tak dapat memastikan kapan putusan gugatan ini dapat diketok. (Rona Marina Nisaasari)
Jakarta: Legislatif menyerukan agar pemerintah segera melakukan riset soal manfaat
ganja untuk medis. Wakil Ketua Komisi IX DPR Charles Honoris menyatakan puluhan negara sudah melegalkan penggunaan ganja demi kebutuhan medis.
“Tercatat 50 negara juga sudah melakukan relaksasi terkait dengan regulasi yang mengatur penggunaan ganja untuk kepentingan pengobatan dan kepentingan medis. Pada intinya, rakyat berhak untuk mendapatkan kesembuhan dan kesehatan,” kata Charles dalam tayangan
Metro TV, Rabu, 29 Juni 2022.
Komite Narkotika PBB diketahui telah mengeluarkan ganja dari daftar narkotika serta obat terlarang sejak 2020. Charles menilai segala bentuk penelitian dan riset yang bertujuan untuk kemajuan dunia kesehatan dan kemanusiaan harus didukung.
Legalisasi ganja di Indonesia menjadi sorotan setelah seorang ibu mengajukan uji materi Pasal 7 dan Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika demi pengobatan anaknya. Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkap alasan uji materi berlangsung lama.
Juru bicara MK Fajar Laksono menyampaikan sidang perkara terkait legalisasi ganja medis ini cukup panjang karena menghadirkan banyak ahli. Selama dua tahun MK telah menggelar sebelas sidang, baik dari pihak yang menyetujui maupun menolak.
Namun, Fajar tak dapat memastikan kapan putusan gugatan ini dapat diketok.
(Rona Marina Nisaasari) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)