Jakarta: DPR akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemekaran Provinsi Papua pada 30 Juni 2022. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang membahas daftar pemilih di tiga provinsi baru itu untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Sekarang sedang kami bahas bersama agar bisa dijalankan pemilu nanti," ujar Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh saat dihubungi, Rabu, 29 Juni 2022.
Dia mengatakan setelah tiga provinsi baru disepakati, pemerintah bekerja cepat menyiapkan segala sesuatunya untuk provinsi baru tersebut, khususnya dalam melaksanakan Pemilu 2024.
Direktur Penataan Daerah, Otsus, dan DPOD Kemendagri Valentinus Sudarjanto Sumito mengatakan pembahasan ini akan akan berlangsung cukup lama karena butuh kecermatan. Data yang dari Kemendagri akan dilakukan penyesuaian.
"Akan dilakukan penyesuaian," ucap dia.
DPR, DPD, dan pemerintah telah menyepakati pemekaran tiga daerah di Papua menjadi provinsi, yakni Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan. Setelah disetujui, beleid RUU daerah otonomi baru (DOB) tersebut akan dibawa dalam Rapat Paripurna DPR.
Jakarta:
DPR akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemekaran Provinsi
Papua pada 30 Juni 2022. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang membahas daftar pemilih di tiga provinsi baru itu untuk Pemilihan Umum (
Pemilu) 2024.
"Sekarang sedang kami bahas bersama agar bisa dijalankan pemilu nanti," ujar Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh saat dihubungi, Rabu, 29 Juni 2022.
Dia mengatakan setelah tiga provinsi baru disepakati, pemerintah bekerja cepat menyiapkan segala sesuatunya untuk provinsi baru tersebut, khususnya dalam melaksanakan Pemilu 2024.
Direktur Penataan Daerah, Otsus, dan DPOD Kemendagri Valentinus Sudarjanto Sumito mengatakan pembahasan ini akan akan berlangsung cukup lama karena butuh kecermatan. Data yang dari Kemendagri akan dilakukan penyesuaian.
"Akan dilakukan penyesuaian," ucap dia.
DPR, DPD, dan pemerintah telah menyepakati pemekaran tiga daerah di Papua menjadi provinsi, yakni Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan. Setelah disetujui, beleid RUU daerah otonomi baru (DOB) tersebut akan dibawa dalam Rapat Paripurna DPR.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)