medcom.id, Mataram: Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mesti menjawab kritik yang disampaikan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). DPD bisa membeberkan keberhasilan menyuarakan aspirasi masyarakat.
"Pertanyaan itu tentu harus dijawab oleh DPD dengan data-data empiris, secara kualitatif maupun kuantitatif," kata Juru Bicara Partai Persatuan Pembangunan Arsul Sani, Minggu (7/2/2016).
Musyawarah Kerja Nasional PKB 2016 merekomendasikan DPD sebaiknya ditata ulang. Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar mengatakan tugas dan fungsi DPD selama ini tanggung dan tidak efektif.
Arsul melanjutkan, dirinya melihat PKB sedang mengajak masyarakat berpikir ulang tentang struktur ketatanegaraan.
Setelah reformasi, keanggotaan MPR yang awalnya oleh Fraksi Utusan Golongan (FUG) kemudian digantikan oleh DPD dan sejak itu terbentuk sistem bikameral di perlemen.
"Pertanyaan sebenarnya setelah lebih dari 15 tahun reformasi ini apakah DPD menunjukkan keberhasilan mengusung aspirasi daerah seperti diharapkan ketika pembentukan," ujar Arsul.
Dia mengatakan, setelah DPD menyampaikan jawabannya maka sebaiknya ditanyakan kepada rakyat apakah DPD ini perlu dipertahankan atau dihapus. Bila dihapus, harus disertai reformasi sistem keterwakilan daerah dalam pengisian keanggotaan parlemen.
Anggota Komisi III DPR itu menilai, putusan Mahkamah Konstitusi memperluas kewenangan DPD di bidang legislasi. Namun, Arsul meragukan DPD memberikan masukan dalam pembahasan undang-undang.
"Misalnya RUU Pengampunan Pajak, apa konsep DPD," ujarnya.
Dia menilai peran dan kewenangan DPD tidak bisa disamakan dengan DPR karena berbeda latar belakang pembentukannya. DPR mewakili rakyat sedangkan DPD mewakili kepentingan daerah. (Antara)
medcom.id, Mataram: Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mesti menjawab kritik yang disampaikan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). DPD bisa membeberkan keberhasilan menyuarakan aspirasi masyarakat.
"Pertanyaan itu tentu harus dijawab oleh DPD dengan data-data empiris, secara kualitatif maupun kuantitatif," kata Juru Bicara Partai Persatuan Pembangunan Arsul Sani, Minggu (7/2/2016).
Musyawarah Kerja Nasional PKB 2016 merekomendasikan DPD sebaiknya ditata ulang. Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar mengatakan tugas dan fungsi DPD selama ini tanggung dan tidak efektif.
Arsul melanjutkan, dirinya melihat PKB sedang mengajak masyarakat berpikir ulang tentang struktur ketatanegaraan.
Setelah reformasi, keanggotaan MPR yang awalnya oleh Fraksi Utusan Golongan (FUG) kemudian digantikan oleh DPD dan sejak itu terbentuk sistem bikameral di perlemen.
"Pertanyaan sebenarnya setelah lebih dari 15 tahun reformasi ini apakah DPD menunjukkan keberhasilan mengusung aspirasi daerah seperti diharapkan ketika pembentukan," ujar Arsul.
Dia mengatakan, setelah DPD menyampaikan jawabannya maka sebaiknya ditanyakan kepada rakyat apakah DPD ini perlu dipertahankan atau dihapus. Bila dihapus, harus disertai reformasi sistem keterwakilan daerah dalam pengisian keanggotaan parlemen.
Anggota Komisi III DPR itu menilai, putusan Mahkamah Konstitusi memperluas kewenangan DPD di bidang legislasi. Namun, Arsul meragukan DPD memberikan masukan dalam pembahasan undang-undang.
"Misalnya RUU Pengampunan Pajak, apa konsep DPD," ujarnya.
Dia menilai peran dan kewenangan DPD tidak bisa disamakan dengan DPR karena berbeda latar belakang pembentukannya. DPR mewakili rakyat sedangkan DPD mewakili kepentingan daerah. (
Antara)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)