Jakarta: Pelaksana Tugas (Plt) Sekretariat Jenderal (Sekjen) DPR RI Damayanti mengatakan DPR belum mengirimkan surat usulan pembangunan gedung baru ke pemerintah. Sebab, masih ada koreksi dan penyusunan konsep surat tersebut.
"Belum (dikirim) jadi surat yang saya bilang itu kita koreksi. Karena ada kronologis, surat tidak keluar. Ini lagi di konsep," kata Damayanti di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 19 April 2018.
Menurut Damayanti, pihaknya masih mempertanyakan apakah usulan pembangunan gedung baru terkena imbas kebijakan pemerintah soal memoratorium pembangunan gedung instansi pemerintah.
"Minta dispensasi apakah mungkin atau tidak (dilanjutkan)," ujar Damayanti.
Damayanti tak membantah bila pihaknya akan kembali menggelar rapat dengan pimpinan jika anggaran pembangunan itu ditolak. Dalam rapat, akan ditentukan apakah dana pembangunan dikurangi atau usulannya ditarik.
"Surat sudah dikonsepkan. Kalau sudah cocok, satu dua hari langsung dikirimkan. Kita konsep, jadi nanti diperbaiki. Yang buat surat itu dari sekretariat," ucap Damayanti.
Penambahan jumlah DPR pada Pemilu 2019 dipastikan akan berimplikasi pada kebutuhan ruang kerja baru para legislator di Kompleks Parlemen. DPR akan menyurati pemerintah untuk mendapatkan kepastian izin untuk melaksanakan pembangunan.
Baca: DPR Ketok Palu Pembangunan Gedung Baru Anggota Dewan
Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) sebelumnya menyatakan bila, penambahan jumlah legislator merujuk pada UU Nomor 2 tahun 2018, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3. Penambahan itu merupakan konsekuensi penambahan daerah pemilihan.
Sesuai dengan yang sudah dianggarkan dalam anggaran belanja dewan dalam APBN 2018, pemerintah menyiapkan dana sebesar Rp601 miliar untuk dua pekerjaan itu. Bamsoet mengungkapkan, berdasar hasil audit Pusat Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Gedung Nusantara I DPR RI sudah tidak memadai untuk untuk menunjang kinerja dewan.
Namun, anggaran tersebut urung dicairkan oleh Kementerian Keuangan. Karena pemerintah memoratorium usulan pembangunan gedung instansi pemerintah. DPR dalam pagu indikatif RAPBN 2019 berencana mengajukan anggaran pembangunan gedung DPR tahap kedua sebagai kelanjutan pembangunan gedung untuk tahun anggaran 2018.
Dari total Rp7,7 triliun anggaran yang diajukan di 2019, Anggaran pembangunan gedung dialokasikan sebesar Rp640,86 miliar. Perinciannya untuk pembangunan gedung baru sebesar Rp359,27 miliar dan Rp281,58 untuk pembangunan alun-alun demokrasi di komplek Parlemen.
Jika pemerintah tidak memberikan izin pembangunan gedung pada 2018 ini, maka DPR akan mempertimbangkan untuk tidak meneruskan pengajuan anggaran lanjutan.
Jakarta: Pelaksana Tugas (Plt) Sekretariat Jenderal (Sekjen) DPR RI Damayanti mengatakan DPR belum mengirimkan surat usulan pembangunan gedung baru ke pemerintah. Sebab, masih ada koreksi dan penyusunan konsep surat tersebut.
"Belum (dikirim) jadi surat yang saya bilang itu kita koreksi. Karena ada kronologis, surat tidak keluar. Ini lagi di konsep," kata Damayanti di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 19 April 2018.
Menurut Damayanti, pihaknya masih mempertanyakan apakah usulan pembangunan gedung baru terkena imbas kebijakan pemerintah soal memoratorium pembangunan gedung instansi pemerintah.
"Minta dispensasi apakah mungkin atau tidak (dilanjutkan)," ujar Damayanti.
Damayanti tak membantah bila pihaknya akan kembali menggelar rapat dengan pimpinan jika anggaran pembangunan itu ditolak. Dalam rapat, akan ditentukan apakah dana pembangunan dikurangi atau usulannya ditarik.
"Surat sudah dikonsepkan. Kalau sudah cocok, satu dua hari langsung dikirimkan. Kita konsep, jadi nanti diperbaiki. Yang buat surat itu dari sekretariat," ucap Damayanti.
Penambahan jumlah DPR pada Pemilu 2019 dipastikan akan berimplikasi pada kebutuhan ruang kerja baru para legislator di Kompleks Parlemen. DPR akan menyurati pemerintah untuk mendapatkan kepastian izin untuk melaksanakan pembangunan.
Baca: DPR Ketok Palu Pembangunan Gedung Baru Anggota Dewan
Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) sebelumnya menyatakan bila, penambahan jumlah legislator merujuk pada UU Nomor 2 tahun 2018, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3. Penambahan itu merupakan konsekuensi penambahan daerah pemilihan.
Sesuai dengan yang sudah dianggarkan dalam anggaran belanja dewan dalam APBN 2018, pemerintah menyiapkan dana sebesar Rp601 miliar untuk dua pekerjaan itu. Bamsoet mengungkapkan, berdasar hasil audit Pusat Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Gedung Nusantara I DPR RI sudah tidak memadai untuk untuk menunjang kinerja dewan.
Namun, anggaran tersebut urung dicairkan oleh Kementerian Keuangan. Karena pemerintah memoratorium usulan pembangunan gedung instansi pemerintah. DPR dalam pagu indikatif RAPBN 2019 berencana mengajukan anggaran pembangunan gedung DPR tahap kedua sebagai kelanjutan pembangunan gedung untuk tahun anggaran 2018.
Dari total Rp7,7 triliun anggaran yang diajukan di 2019, Anggaran pembangunan gedung dialokasikan sebesar Rp640,86 miliar. Perinciannya untuk pembangunan gedung baru sebesar Rp359,27 miliar dan Rp281,58 untuk pembangunan alun-alun demokrasi di komplek Parlemen.
Jika pemerintah tidak memberikan izin pembangunan gedung pada 2018 ini, maka DPR akan mempertimbangkan untuk tidak meneruskan pengajuan anggaran lanjutan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)