Jakarta: DPR memastikan bakal mengawasi implementasi izin organisasi masyarakat (ormas) keagamaan mengelola usaha tambang. Lampu hijau pengelolaan tambang oleh ormas keagamaan termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024.
"Nanti fungsi pengawasannya di legislatif karena kita punya fungsi pengawasan," kata Anggota Komisi VI DPR Fraksi Demokrat, Herman Khaeron, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 3 Juni 2024.
Herman mengatakan pemerintah juga mesti menjelaskan terkait bagaimana mekanisme memberikan konsensi tambang kepada ormas. Mekanismenya langsung kepada ormas, atau melalui perusahaan dan koperasi.
"Kan pertambangan bisa juga dikelola oleh koperasi misalnya. Atau diserahkan kepada profesional untuk bisa dipergunakan sebesar-besarnya untuk meningkatkan kesejahteraan di kalangan ormas tentu yang diberikan konsensi oleh pemerintah," ucap Herman.
Ketua Badan Pembina Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (BPOKK) DPP Partai Demokrat itu mengatakan pemerintah tidak salah dalam memberikan izin tambang kepada ormas keagamaan. Berdasarkan UUD 1945 Pasal 33 hal itu diperbolehkan.
Pada pasal itu disebutkan bahwa kekayaan alam dikuasai negara dan dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat. Negara memiliki kewenangan untuk menguasai dan memanfaatkannya.
"Artinya negara punya kewenangan untuk bisa memanfaatkan berbagai sumber daya alam oleh karenanya apakah negara akan memberikan siapapun itu menjadi kewenangannya. Selama bahwa berbagai sumber daya alam itu bermanfaat untuk seluruh rakyat Indonesia," ujar Herman.
Pemerintah memberikan akses tambang kepada ormas keagamaan lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Beleid itu diteken Presiden Jokowi pada 30 Mei 2024.
Dalam aturan itu, pemerintah menyisipkan tambahan satu pasal, yakni pasal 83A. Pasal 83A ayat 1 berbunyi, dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.
Jakarta: DPR memastikan bakal mengawasi implementasi izin organisasi masyarakat (ormas) keagamaan mengelola usaha
tambang. Lampu hijau pengelolaan tambang oleh ormas keagamaan termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024.
"Nanti fungsi pengawasannya di legislatif karena kita punya fungsi pengawasan," kata Anggota Komisi VI DPR Fraksi Demokrat, Herman Khaeron, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 3 Juni 2024.
Herman mengatakan pemerintah juga mesti menjelaskan terkait bagaimana mekanisme memberikan konsensi tambang kepada
ormas. Mekanismenya langsung kepada ormas, atau melalui perusahaan dan koperasi.
"Kan pertambangan bisa juga dikelola oleh koperasi misalnya. Atau diserahkan kepada profesional untuk bisa dipergunakan sebesar-besarnya untuk meningkatkan kesejahteraan di kalangan ormas tentu yang diberikan konsensi oleh pemerintah," ucap Herman.
Ketua Badan Pembina Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (BPOKK) DPP Partai Demokrat itu mengatakan pemerintah tidak salah dalam memberikan izin tambang kepada ormas keagamaan. Berdasarkan UUD 1945 Pasal 33 hal itu diperbolehkan.
Pada pasal itu disebutkan bahwa kekayaan alam dikuasai negara dan dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat. Negara memiliki kewenangan untuk menguasai dan memanfaatkannya.
"Artinya negara punya kewenangan untuk bisa memanfaatkan berbagai sumber daya alam oleh karenanya apakah negara akan memberikan siapapun itu menjadi kewenangannya. Selama bahwa berbagai sumber daya alam itu bermanfaat untuk seluruh rakyat Indonesia," ujar Herman.
Pemerintah memberikan akses tambang kepada ormas keagamaan lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Beleid itu diteken
Presiden Jokowi pada 30 Mei 2024.
Dalam aturan itu, pemerintah menyisipkan tambahan satu pasal, yakni pasal 83A. Pasal 83A ayat 1 berbunyi, dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AGA)