Menkominfo Budi Arie Setiadi. Foto: Humas Kominfo.
Menkominfo Budi Arie Setiadi. Foto: Humas Kominfo.

Polemik Revisi UU Penyiaran, Menkominfo Enggan Berkomentar Banyak karena Belum Terima Draf

Siti Yona Hukmana • 24 Mei 2024 15:22
Jakarta: Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi belum bisa berkomentar banyak terkait polemik revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Sebab, pemerintah belum menerima draf resmi bakal beleid tersebut.
 
"Pertama UU penyiaran itu hingga saat ini draf resminya belum diterima pemerintah baik Kominfo maupun sekretariat negara. Jadi kita mengomentari sesuatu yang belum diterima secara resmi oleh kami gitu loh,” kata Budi dalam konferensi pers daring Jumat, 24 Mei 2024.
 
Menurutnya, sulit bagi pemerintah memberikan arahan atau keputusan. Sikap resmi akan disampaikan setelah draf resmi revisi UU Penyiaran diterima pemerintah.

"Logikanya begini barang yang belum resmi kita komentari terus kita kasih arahan gimana coba? Barangnya belum resmi, 3nggak ada di meja kami secara resmi gitu loh drafnya,” ujar Budi.
 
Baca juga: Revisi UU Penyiaran Disebut Ditargetkan Sah September 2024

Terlepas dari itu, pemerintah dipastikan berkomitmen menjaga kemerdekaan pers dan kebebasan berbicara di masyarakat.
 
“Prinsip untuk menjaga kemerdekaan pers dan kebebasan masyarakat untuk bersuara kita jamin pemerintah menjamin kemerdekaan pers dan kebebasan masyarakat untuk berbicara. Itu saja dulu dari kami,” pungkasnya.
 
Sebelumnya, draf rancangan RUU Penyiaran menuai kritik dari publik, terutama para pegiat dan pelakon jurnalistik. Revisi yang sedianya diharapkan menciptakan asas keadilan bagi industri penyiaran di tengah era kemunculan media-media baru berbasis digital itu, justru dikhawatirkan menjadi pintu masuk pembungkaman pers.
 
Salah satu yang menjadi sorotan ialah pasal yang melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Dari draf yang beredar di masyarakat, hal itu tertangkap jelas pada Pasal 56 Ayat 2 yang memuat larangan-larangan standar isi siaran. Terutama pada poin C yang menjelaskan larangan itu mencakup 'penayangan eksklusif jurnalistik investigasi'.
 


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan