Ketua DPR Puan Maharani. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Ketua DPR Puan Maharani. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Revisi UU Wantimpres Disahkan oleh DPR Periode Sekarang, Puan: Jika Memungkinkan

Fachri Audhia Hafiez • 11 Juli 2024 17:58
Jakarta: Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) berpeluang disahkan DPR menjadi undang-undang pada periode saat ini. Dengan kata lain, beleid itu disahkan di periode Presiden Joko Widodo (Jokowi).
 
"Yang pasti jika memang dimungkinkan selesai, jika dimungkinkan ya. Jika ada waktu satu bulan untuk kemudian presiden menandatangani undang-undang tersebut sebelum masa jabatan presiden yang sekarang berakhir," kata Ketua DPR Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024.
 
Puan mengatakan beleid itu juga dapat disahkan di era Presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto. Prabowo sejatinya akan dilantik pada 20 Oktober 2024.
 
Baca juga: Puan: Revisi UU Wantimpres Jangan Sampai Menyalahi Aturan


Sementara itu, DPR akan kembali aktif pada 16 Agustus 2024. Para legislator tengah reses per hari ini.
 
"Namun, jika tidak memungkinkan presiden yang akan datang pasca 20 Oktober akan menandatangani, jadi kita lihat apakah dimungkinkan atau tidak. Jadi kita tunggu sidang yang akan datang, yang akan dibuka pada tanggal 16 Agustus yang akan datang," ucap Puan.
 
Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres disetujui menjadi usul inisiatif DPR. Kesepakatan ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-22 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024.
 
Salah satu usulan perubahannya yakni mengubah nomenklatur Wantimpres menjadi DPA. Selain itu, jumlah anggota DPA nantinya akan ditentukan oleh presiden dengan menyesuaikan kebutuhan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan