Ilustrasi. Foto: dok MI.
Ilustrasi. Foto: dok MI.

Pemerintah Diminta Hilangkan Niat Ambil Uang Rakyat Lewat Tapera

Fachri Audhia Hafiez • 10 Juni 2024 08:47
Jakarta: Pemerintah diminta hilangkan niat mengambil uang rakyat melalui pemotongan gaji untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Kebijakan itu dinilai tak menyejahterakan rakyat.
 
"Sebaiknya hilangkan niat pemerintah dalam mengambil uang dari pekerja dengan alasan untuk tabungan perumahan, batalkan, dan kembali fokus buat kebijakan yang menyejahterakan masyarakat," kata Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Alifudin melalui keterangan tertulis dikutip Senin, 10 Juni 2024.
 
Menurut dia, pemotongan pendapatan pekerja dapat berdampak negatif. Khususnya pada kemerosotan daya beli dan kualitas hidup yang substansial.

"Tentu keputusan ini mencekik dan bertentangan dengan norma kesusilaan,” ujar dia.
 
Baca: Komisi V Minta Pemerintah Tunda Potong Gaji untuk Tapera hingga 2027

Alifudin memahami bahwa kehadiran Tapera dapat menjadi jembatan untuk memastikan masyarakat memiliki akses kepemilikan rumah di masa depan. Namun, lanjut dia, tidak semua masyarakat yang bekerja itu sejahtera.
 
"Bagi pekerja mandiri sendiri, tidak selamanya gaji yang mereka terima akan memiliki tetapan yang sama. Mereka diwajibkan membayar simpanan, sedangkan kebutuhan harian mereka bisa saja tidak terpenuhi," ujar Alifudin.
 
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat pada 20 Mei 2024. Pada Pasal 5 beleid itu dijelaskan bahwa setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta Tapera.
 
Pada Pasal 7 dirincikan jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera. Yaitu, tidak hanya ASN dan TNI-Polri, serta BUMN tetapi juga pekerja swasta dan pekerja lainnya yang menerima gaji atau upah.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan