"Dari hulu ke hilir ada pelanggaran konstitusional presiden," kata pakar hukum tata negara Feri Amsari dalam diskusi virtual Crosscheck Metrotvnews.com bertajuk "Geger Isu Pemakzulan Jelang Coblosan," Minggu, 14 Januari 2024.
Feri mencontohkan pelanggaran di hulu berupa waktu pengucapan sumpah Jokowi di periode kedua. Pengucapan sumpah itu terlambat empat jam dan merupakan pelanggaran konstitusional.
"Kalau di hilir kita lihat bagaimana undang-undang pemilu dipermainkan. Bagaimana permainan paman (Hakim MK Anwar Usman) dan keponakan (Gibran Rakabuming Raka)," ujar dia.
| Baca juga: Ini Tantangan Pemakzulan Jokowi |
Feri mengacu pada Pasal 7A dan 7B Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Beleid itu mengatur dua mekanisme pemberhentian presiden.
"Satu, kalau melanggar hukum berupa suap, korupsi, pengkhianatan terhadap negara, pidana berat, dan perbuatan tercela termasuk bohong," jelas dia.
Feri menyebut mekanisme kedua bila tidak memenuhi syarat menjadi presiden. Isu yang sempat ramai ialah saat publik mempertanyakan ijazah Jokowi.
"Kalau tidak bisa dibuktikan, bahaya sekali tidak memenuhi syarat dan bisa dimakzulkan," tutur dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id