medcom.id, Jakarta: Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto meminta masyarakat agar tetap tenang pascapernyataan pemerintah untuk mengambil langkah-langkah hukum dalam membubarkan organisasi masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pemerintah akan mengajukan pembubaran melalui pengadilan.
"Kita minta masyarakat tenang saja menghadapi hal seperti ini," kata Wiranto di pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, seperti dikutip Antara, Sabtu 13 mei 2017.
Wiranto mengatakan pembubaran HTI ini dilakukan, lantaran terindikasi tidak sesuai dengan koridor yang diberikan. Lalu, disinyalir asas dan tujuannya telah menyimpang dengan Pacasila dan UUD 1945.
"Penjelasan saya jelas sekali. Ada ormas yang dalam tindakannya mengisyaratkan bahwa ada terindikasi tidak sesuai lagi dengan koridor yang diberikan, asas, tujuan dan sebagainya jelas-jelas menyimpang dari itu bahkan bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, NKRI. Ya bagaimana? Masa kita biarkan? Kita diamkan? Kan tidak bisa," jelas dia.
Pada 8 Mei 2017 lalu, pemerintah mengumumkan rencana pembubaran HTI. Pemerintah menilai meski HTI merupakan organisasi berbadan hukum, tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian, dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.
Kegiatan yang dilaksanakan HTI juga terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, asas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat.
Selain itu, langkah itu ditempuh untuk mencegah berbagai embrio yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat dan mengganggu eksistensi Indonesia sebagai bangsa yang sedang membangun dan berjuang mencapai tujuan nasional.
"Alasan apapun tidak bisa karena walau kita negara demokrasi negara yang punya kebebasan mengekspresikan pendapat, tapi ada batasannya. Kebebasan dibatasi tidak mutlak. Batasannya apa? Hukum. Pada saat sudah melanggar hukum kita akan menyelesaikan," ungkap Wiranto.
Ia juga berpesan agar masyarakat sabar dengan langkah hukum yang sedang ditempuh pemerintah.
"Kalau soal ormas-ormas yang nyata-nyata tidak memenuhi lagi ketentuan dalam UU keormasan, atau nyata-nyata bertentangan dengan ideologi negara kita kan sudah ada proses hukumnya, tunggu saja," jelas Wiranto.
Pemerintah, tegas Wiranto, punya kewenangan untuk menegakkan hukum agar organisasi yang ada di Indonesia sesuai dengan landasan hukum Indonesia.
"Kita punya hukum positif di Indonesia, pemerintah dengan kewenangannya dapat melaksanakan langkah apa saja sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia," tandas Wiranto.
medcom.id, Jakarta: Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto meminta masyarakat agar tetap tenang pascapernyataan pemerintah untuk mengambil langkah-langkah hukum dalam membubarkan organisasi masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pemerintah akan mengajukan pembubaran melalui pengadilan.
"Kita minta masyarakat tenang saja menghadapi hal seperti ini," kata Wiranto di pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, seperti dikutip Antara, Sabtu 13 mei 2017.
Wiranto mengatakan pembubaran HTI ini dilakukan, lantaran terindikasi tidak sesuai dengan koridor yang diberikan. Lalu, disinyalir asas dan tujuannya telah menyimpang dengan Pacasila dan UUD 1945.
"Penjelasan saya jelas sekali. Ada ormas yang dalam tindakannya mengisyaratkan bahwa ada terindikasi tidak sesuai lagi dengan koridor yang diberikan, asas, tujuan dan sebagainya jelas-jelas menyimpang dari itu bahkan bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, NKRI. Ya bagaimana? Masa kita biarkan? Kita diamkan? Kan tidak bisa," jelas dia.
Pada 8 Mei 2017 lalu, pemerintah mengumumkan rencana pembubaran HTI. Pemerintah menilai meski HTI merupakan organisasi berbadan hukum, tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian, dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.
Kegiatan yang dilaksanakan HTI juga terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, asas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat.
Selain itu, langkah itu ditempuh untuk mencegah berbagai embrio yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat dan mengganggu eksistensi Indonesia sebagai bangsa yang sedang membangun dan berjuang mencapai tujuan nasional.
"Alasan apapun tidak bisa karena walau kita negara demokrasi negara yang punya kebebasan mengekspresikan pendapat, tapi ada batasannya. Kebebasan dibatasi tidak mutlak. Batasannya apa? Hukum. Pada saat sudah melanggar hukum kita akan menyelesaikan," ungkap Wiranto.
Ia juga berpesan agar masyarakat sabar dengan langkah hukum yang sedang ditempuh pemerintah.
"Kalau soal ormas-ormas yang nyata-nyata tidak memenuhi lagi ketentuan dalam UU keormasan, atau nyata-nyata bertentangan dengan ideologi negara kita kan sudah ada proses hukumnya, tunggu saja," jelas Wiranto.
Pemerintah, tegas Wiranto, punya kewenangan untuk menegakkan hukum agar organisasi yang ada di Indonesia sesuai dengan landasan hukum Indonesia.
"Kita punya hukum positif di Indonesia, pemerintah dengan kewenangannya dapat melaksanakan langkah apa saja sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia," tandas Wiranto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DHI)