GKR Hemas saat uji materi di Mahkamah Konstitusi. Foto: MI/M. Irfan
GKR Hemas saat uji materi di Mahkamah Konstitusi. Foto: MI/M. Irfan

Ratu Hemas Minta MA Cabut Sumpah Pimpinan Baru DPD

05 April 2017 17:00
medcom.id, Jakarta: Anggota DPR RI Gusti Kanjeng Ratu Hemas meminta Mahkamah Agung mencabut pengambilan sumpah terhadap pimpinan DPD yang baru disahkan. 
 
"Mengapa MA mengambil sumpah yang bertentangan dengan putusannya sendiri? Bagi saya, ini bukan soal kekuasaan dan mempertahankan kekuasaan, tetapi karena politik harus tunduk kepada hukum dan hukum harus tunduk kepada hukum itu sendiri," kata Hemas dalam keterangan tertulis, Rabu 5 April 2017.
 
Wakil Ketua DPD periode 2014-2019 ini menyatakan dia tak pernah menyatakan mengundurkan diri sebagai pimpinan. Karena itu, kata dia, tak pernah terjadi kekosongan pimpinan DPD RI yang dijadikan dasar adanya pemilihan baru yang diambil alih pimpinan sidang sementara.

"Direbutnya pimpinan sah DPD RI adalah di luar batas rasionalitas nalar politik dan hukum," ujarnya. 
 
Tak sampai di situ, lanjut Hemas, "puncak drama ini menggambarkan seolah Dewi Keadilan sedang menghujamkan pedang keadilan ke jantungnya sendiri."
 
Dia meminta MA menjelaskan soal pengambilan sumpah itu. "Kami beri waktu satu kali 24 jam," ujarnya.
 
Baca: Menyelamatkan Muruah DPD
 
Mahkamah Agung melantik pimpinan baru DPD RI. Mereka adalah Oesman Sapta Odang sebagai ketua DPD, serta Darmayanti Lubis dan Nono Sampono sebagai wakil ketua DPD.
 
Pelantikan dan pengucapan sumpah dipandu Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial, Suwardi. Pengucapan sumpah dilakukan Selasa 4 April pukul 20.00 WIB.
 
Pada Rabu 29 Maret 2017, MA mengeluarkan putusan yang mengabulkan permohonan uji materi Peraturan DPD No 1/2016 dan No 1/2017 terkait dengan pemotongan masa jabatan pimpinan DPD dan pemberlakuan surut kepada pimpinan DPD yang menjabat.
 
Melalui putusan No 20P/HUM/2017 itu, MA memutuskan masa jabatan pimpinan DPD lima tahun sesuai masa jabatan keanggotaan. Pemberlakuan surut terhadap ketentuan itu bertentangan dengan UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
 
Namun, di sidang paripurna DPD, sejumlah anggota mengambil alih pimpinan DPD dan langsung melakukan pemilihan pimpinan baru.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan