Fadlizon. (Foto: MI/Angga)
Fadlizon. (Foto: MI/Angga)

Fadli Zon: Kebiri Kimiawi Masih Manusiawi

Al Abrar • 26 Mei 2016 15:59
medcom.id, Jakarta: Sanksi kebiri kimiawi kepada pelaku kejahatan seksual dinilai masih manusiawi. DPR diperkirakan menyetujui terbitnya Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016. Itu langkah baik Presiden Joko Widodo untuk memerangi kejahatan seksual di Indonesia.
 
"Saya setuju, kebiri kan bukan dipotong, di tapi disuntik. Saya kira itu masih manusiawi lah," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/5/2016).
 
Dia yakin, seluruh fraksi di parlemen akan mendukung Perppu tersebut menjadi undang-undang meski ada koreksi dalam pembahasan. Parlemen memunyai semangat yang sama dalam memerangi tindak kejahatan seksual.
 
"Saya kira sangat diperlukan supaya ada efek jera, jadi saya sangat mendukung Perppu ini keluar sekarang. Tentu akan diuji di DPR, apakah kita terima atau kita tolak. Tapi saya yakin mayoritas anggota DPR akan menerima Perppu ini," kata Fadli
 
Wakil Ketua DPR dari Fraksi PAN Taufik Kurniawan mengatakan, pimpinan DPR masih menunggu surat Presiden terkait terbitnya Perppu tentang Perubahan Kedua UU 23 Tahun 2002. "Kita masih menunggu surat dari Presiden," kata Taufik.
 
Taufik menjelaskan, untuk menjadikan Perppu kekerasan anak menjadi undang-undang, ada mekanisme yang harus ditempuh. Presiden harus mengirim surat ke parlemen, kemudian dibahas dalam Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Kemudian diumumkan di paripurna untuk dibahas di komisi.
 
"Ini penting. Secepat mungkin akan diputuskan," ujar Taufik.
 
Fadli Zon: Kebiri Kimiawi Masih Manusiawi
Stop kekerasan anak. Foto: MI/Susanto.
 
Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua UU 23 Tahun 2002, Rabu 25 Mei. Perppu berisi sanksi tambahan bagi pelaku kejahatan seksual. Perppu segera dikirim ke DPR untuk disahkan.
 
Sanksi yang diatur ialah pidana mati, pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 10 tahun paling lama 20 tahun. Perppu juga mengatur pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat deteksi elektronik.
 
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menyebut Perppu memberi ruang seluas-luasnya bagi hakim menjatuhkan hukuman kepada penjahat seksual. Hakim tak akan sembarangan menjatuhkan sanksi kebiri.
 
Sanksi kebiri hanya akan diberikan kepada mereka yang melakukan kejahatan berulang dan bergerombol. Hakim juga bisa memilih apakah memberi hukuman kebiri kimia atau memasang alat deteksi elektronik. Hakim juga bisa memberi dua hukuman itu sekaligus. Perppu tak berlaku surut. Perppu juga hanya diperuntukkan bagi pelaku dewasa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan