medcom.id, Jakarta: Fahri Hamzah masih tak habis pikir pengurus memberhentikan dirinya dari keanggotaan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Tak pernah terlintas dalam benak Fahri DPP PKS bakal mengeluarkan surat keputusan (SK) pemecatan terhadap dirinya.
"Ini adalah sesuatu yang tidak pernah saya harapkan, bahwa saya diberhentikan dari seluruh jenjang Partai yang saya ikut mendeklarasikan," ungkap Fahri di usai sidang mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (3/5/2016).
Fahri masih tak terima dengan pemecatan itu, keputusan DPP dinilai sepihak dan tak adil. Dia pun menempuh jalur hukum untuk menggugat SK pemecatan itu.
"Ada proses di internal partai yang tidak berkeadilan. Oleh sebab itu, setelah merenung agak dalam, kami putuskan agar masalah ini diselesaikan mahkamah negara," ujar pria yang saat ini masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPR itu.
Fahri berharap, permasalahan antara dia dan PKS dapat selesai melalui proses peradilan. Dia pun meminta seluruh pihak menerima apapun putusan pengadilan nantinya.
"Karena putusan negara mengikat kita semua. Apalagi, tidak ada jaminan bahwa masalah ini bisa diputuskan di forum mediasi," terang Fahri.
Fahri menjelaskan, gugatan di pengadilan tak ditujukan kepada partai. Gugatan dilayangkan kepada individu yang dianggap bertanggung jawab atas keluarnya SK pemecatan dirinya.
"Pengacara tergugat mengatakan bahwa ini keputusan lembaga dan ini harus dirapatkan secara kembaga. Padahal, saya tidak menggugat Partai, tapi orang-perorang yang ambil keputusan secara salah, mengambil keputusan tidak sesuai AD/ART," ujarnya.
Proses hukum yang sedang berjalan ini belum mengganggu posisi Fahri sebagai anggota dewan. Tapi, dia sadar cepat atau lambat kasus ini bakal berdampak kepada posisinya di Senayan.
"Saya sebagai wakil ketua DPR dan wakil rakyat bisa mendapat kepastian hukum yang terbaik," ungkap Fahri.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini menggelar sidang mediasi antara Fahri dengan Pengurus Pusat PKS. Mediasi yang berlangsung tertutup selama dua jam, tak menemukan hasil. Lantaran, mayoritas pengurus PKS yang masuk daftar nama yang digugat Fahri tak ikut hadir dalam mediasi. Tercatat hanya anggota Majelis Tahkim PKS Abdi Sumaithi dan Zainudin Paru, kuasa hukum tergugat yang ikut dalam mediasi.
Mediasi akhirnya hanya berlangsung satu arah. Hakim mediator Baktar Jubri Nasution pun memutuskan menggelar mediasi lanjutan pada Senin 9 Mei.
Fahri resmi melayangkan gugatan terhadap PKS ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan teregister dengan Nomor: 214/pdt.15/2016/PN.Jkt.Sel. Tercata ada lima nama pengurus PKS yang masuk daftar gugatan Fahri Hamzah. Mereka yakni Presiden PKS Sohibul Iman, Kepala Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS Abdul Muis, Ketua Majelis Tahkim Hidayat Nur Wahid, Surahman Hidayat, dan Anggota Majelis Tahkim PKS Abdi Sumaithi.
Dalam pokok gugatan ini, Fahri berharap Surat Keputusan (SK) DPP PKS tentang pemecatan dirinya dari seluruh jenjang keanggotaan batal demi hukum. Fahri menilai PKS melakukan pelanggaran serius dengan memecat dirinya.
medcom.id, Jakarta: Fahri Hamzah masih tak habis pikir pengurus memberhentikan dirinya dari keanggotaan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Tak pernah terlintas dalam benak Fahri DPP PKS bakal mengeluarkan surat keputusan (SK) pemecatan terhadap dirinya.
"Ini adalah sesuatu yang tidak pernah saya harapkan, bahwa saya diberhentikan dari seluruh jenjang Partai yang saya ikut mendeklarasikan," ungkap Fahri di usai sidang mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (3/5/2016).
Fahri masih tak terima dengan pemecatan itu, keputusan DPP dinilai sepihak dan tak adil. Dia pun menempuh jalur hukum untuk menggugat SK pemecatan itu.
"Ada proses di internal partai yang tidak berkeadilan. Oleh sebab itu, setelah merenung agak dalam, kami putuskan agar masalah ini diselesaikan mahkamah negara," ujar pria yang saat ini masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPR itu.
Fahri berharap, permasalahan antara dia dan PKS dapat selesai melalui proses peradilan. Dia pun meminta seluruh pihak menerima apapun putusan pengadilan nantinya.
"Karena putusan negara mengikat kita semua. Apalagi, tidak ada jaminan bahwa masalah ini bisa diputuskan di forum mediasi," terang Fahri.
Fahri menjelaskan, gugatan di pengadilan tak ditujukan kepada partai. Gugatan dilayangkan kepada individu yang dianggap bertanggung jawab atas keluarnya SK pemecatan dirinya.
"Pengacara tergugat mengatakan bahwa ini keputusan lembaga dan ini harus dirapatkan secara kembaga. Padahal, saya tidak menggugat Partai, tapi orang-perorang yang ambil keputusan secara salah, mengambil keputusan tidak sesuai AD/ART," ujarnya.
Proses hukum yang sedang berjalan ini belum mengganggu posisi Fahri sebagai anggota dewan. Tapi, dia sadar cepat atau lambat kasus ini bakal berdampak kepada posisinya di Senayan.
"Saya sebagai wakil ketua DPR dan wakil rakyat bisa mendapat kepastian hukum yang terbaik," ungkap Fahri.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini menggelar sidang mediasi antara Fahri dengan Pengurus Pusat PKS. Mediasi yang berlangsung tertutup selama dua jam, tak menemukan hasil. Lantaran, mayoritas pengurus PKS yang masuk daftar nama yang digugat Fahri tak ikut hadir dalam mediasi. Tercatat hanya anggota Majelis Tahkim PKS Abdi Sumaithi dan Zainudin Paru, kuasa hukum tergugat yang ikut dalam mediasi.
Mediasi akhirnya hanya berlangsung satu arah. Hakim mediator Baktar Jubri Nasution pun memutuskan menggelar mediasi lanjutan pada Senin 9 Mei.
Fahri resmi melayangkan gugatan terhadap PKS ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan teregister dengan Nomor: 214/pdt.15/2016/PN.Jkt.Sel. Tercata ada lima nama pengurus PKS yang masuk daftar gugatan Fahri Hamzah. Mereka yakni Presiden PKS Sohibul Iman, Kepala Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS Abdul Muis, Ketua Majelis Tahkim Hidayat Nur Wahid, Surahman Hidayat, dan Anggota Majelis Tahkim PKS Abdi Sumaithi.
Dalam pokok gugatan ini, Fahri berharap Surat Keputusan (SK) DPP PKS tentang pemecatan dirinya dari seluruh jenjang keanggotaan batal demi hukum. Fahri menilai PKS melakukan pelanggaran serius dengan memecat dirinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)