Yasonna Laoly. Foto: MI/Susanto
Yasonna Laoly. Foto: MI/Susanto

Pemerintah Susun Rancangan UU Pencegahan Kekerasan Seksual

Desi Angriani • 30 Mei 2016 18:02
medcom.id, Jakarta: Pemerintah sedang menyusun rancangan undang-undang tentang pencegahan kekerasan seksual. Undang-undang tersebut akan melengkapi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Perlindungan Anak.
 
"Nanti akan ada undang-undang pencegahan kekerasan seksual. Kami tidak tahu drafnya seperti apa, tetapi naskah akademis sudah ada," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (30/5/2016).
 
Yasonna menuturkan, kisi-kisi rancangan undang-undang tentang pencegahan kekerasan seksual sudah di Badan Legislasi sejak lama. Namun, pemerintah baru mendorong undang-undang tersebut setelah Perppu tentang Perlindungan Anak ditandatangani.

"Saya sudah hadiri pertemuan tentang ini bersama anggota Komisi VIII DPR. Sebelumnya sudah masuk list, tetapi mau kita push," ujarnya.
 
Rancangan tentang pencegahan kekerasan seksual merupakan perubahan nomenklatur dari rancangan undang-undang penghapusan kekerasan seksual. Undang-undang tersebut akan mengatur pencegahan, pidana, dan pendampingan terhadap korban kekerasan seksual.
 
Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Perppu ini disahkan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Rabu 25 Mei.
 
Di dalam Perppu itu, terdapat sejumlah penambahan dan pemberatan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Antara lain, ancaman hukuman pidana seumur hidup hingga pemberatan pidana berupa kebiri kimiawi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan