Jakarta: Komisaris Jenderal Polisi Idham Azis dinilai layak menjadi Kapolri menggantikan Jenderal Tito Karnavian. Tito mundur dari jabatannya karena ditunjuk Presiden Jokowi menjadi Menteri Dalam Negeri.
Pengamat Politik, Hukum dan Keamanan Dewinta Pringgodani mengatakan, Komjem Idham layak dan memenuhi syarat menjadi Kapolri.
Menurut Dewinta, langkah Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memberikan pertimbangan kepada Presiden Jokowi soal calon Kapolri sudah sesuai dengan UU No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dewinta mengungkapkan, Kompolnas merekomendasikan ataupun menjaring calon Kapolri mengacu pada Pasal 11 ayat 6.
"Syaratnya adalah perwira tinggi (Pati) Polri yang masih aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier," ujar Dewinta.
Dewinta menyebutkan, berdasarkan penjelasan Pasal 11 ayat 6, yang dimaksud jenjang kepangkatan adalah prinsip senioritas dalam arti penyandang pangkat tertinggi di bawah Kapolri yang dapat dicalonkan sebagai Kapolri.
"Tidak ada itu aturan dua tahun, tiga tahun, empat tahun dan sebagainya. Undang-undangnya saja bunyinya tidak menyebut tahun," kata Dewinta.
Sebelumnya, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan, Surat Presiden (Surpres) dan surat rekomendasi Kompolnas cacat administrasi lantaran masa dinas calon Kapolri itu minimal dua tahun, sementara Idham Azis masa dinasnya hanya tersisa satu tahun lebih.
Dewinta tak sependapat dengan Neta, menurutnya tak ada aturan yang dimaksud Neta. "Saya kira Pak Idham Azis layak jadi Kapolri. Penunjukan Kapolri itu hak prerogatif Presiden. Neta harus paham itu,” tutup Dewinta.
Seperti diketahui nama pengganti Tito Karnavian sebagai Kapolri mulai terang. Kabareskrim Komjen Idham Azis disebut bakal menjadi pengganti Tito memimpin Korps Bhayangkara.
Surat presiden terkait nama calon Kapolri baru sudah masuk ke DPR. Hal ini dibenarkan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
"Iya benar, Pak Idham Azis. (Surpres) masuk ke DPR," kata Dasco di Jakarta, Rabu, 23 Oktober 2019.
Dasco mengatakan dewan bakal melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan. "Nunggu komisi III disepakati dulu. Kan Komisi III-nya belum dilantik," tutur dia.
Dasco menuturkan selama menunggu uji kelayakan dan kepatutan, jabatan Kapolri bakal diemban Komjen Ari Dono (Wakapolri) sebagai pelaksana tugas.
Jakarta: Komisaris Jenderal Polisi Idham Azis dinilai layak menjadi Kapolri menggantikan Jenderal Tito Karnavian. Tito mundur dari jabatannya karena ditunjuk Presiden Jokowi menjadi Menteri Dalam Negeri.
Pengamat Politik, Hukum dan Keamanan Dewinta Pringgodani mengatakan, Komjem Idham layak dan memenuhi syarat menjadi Kapolri.
Menurut Dewinta, langkah Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memberikan pertimbangan kepada Presiden Jokowi soal calon Kapolri sudah sesuai dengan UU No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dewinta mengungkapkan, Kompolnas merekomendasikan ataupun menjaring calon Kapolri mengacu pada Pasal 11 ayat 6.
"Syaratnya adalah perwira tinggi (Pati) Polri yang masih aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier," ujar Dewinta.
Dewinta menyebutkan, berdasarkan penjelasan Pasal 11 ayat 6, yang dimaksud jenjang kepangkatan adalah prinsip senioritas dalam arti penyandang pangkat tertinggi di bawah Kapolri yang dapat dicalonkan sebagai Kapolri.
"Tidak ada itu aturan dua tahun, tiga tahun, empat tahun dan sebagainya. Undang-undangnya saja bunyinya tidak menyebut tahun," kata Dewinta.
Sebelumnya, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan, Surat Presiden (Surpres) dan surat rekomendasi Kompolnas cacat administrasi lantaran masa dinas calon Kapolri itu minimal dua tahun, sementara Idham Azis masa dinasnya hanya tersisa satu tahun lebih.
Dewinta tak sependapat dengan Neta, menurutnya tak ada aturan yang dimaksud Neta. "Saya kira Pak Idham Azis layak jadi Kapolri. Penunjukan Kapolri itu hak prerogatif Presiden. Neta harus paham itu,” tutup Dewinta.
Seperti diketahui
nama pengganti Tito Karnavian sebagai Kapolri mulai terang. Kabareskrim Komjen Idham Azis disebut bakal menjadi pengganti Tito memimpin Korps Bhayangkara.
Surat presiden terkait nama calon Kapolri baru sudah masuk ke DPR. Hal ini dibenarkan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
"Iya benar, Pak Idham Azis. (Surpres) masuk ke DPR," kata Dasco di Jakarta, Rabu, 23 Oktober 2019.
Dasco mengatakan dewan bakal melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan. "Nunggu komisi III disepakati dulu. Kan Komisi III-nya belum dilantik," tutur dia.
Dasco menuturkan selama menunggu uji kelayakan dan kepatutan, jabatan Kapolri bakal diemban Komjen Ari Dono (Wakapolri) sebagai pelaksana tugas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)