Jakarta: Partai NasDem mengultimatum legislator terpilih daerah pemilihan Sulawesi Selatan I, M Rapsel Ali. Rapsel satu-satunya caleg DPR terpilih yang belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
"Kita sudah mengetahui dan kita membuat surat peringatan keras kepada yang bersangkutan," kata Ketua DPP Partai NasDem bidang Komunikasi dan Media, Willy Aditya, ketika dikonfirmasi, Minggu, 8 September 2019.
Willy menyebut partai memberikan sanski berupa teguran tertulis pada Rapsel. Jajaran DPW NasDem Sulsel juga sudah mengontak Rapsel.
"Jadi kelihatannya yang bersangkutan agak lalai dalam proses itu, kami menyadari itu. Tadi dari percakapan yang disampaikan oleh Sekretaris DPW kepada kami, kata beliau ya masih dalam proses pengurusan," beber dia.
Willy mengatakan NasDem sudah mewanti-wanti seluruh caleg untuk mengikuti semua aturan yang dibuat KPU. Dia menegaskan NasDem sejak awal taat asas dengan tidak mengusulkan calon anggota legislatif eks koruptor.
"Nah ini LHKPN kan menjadi syarat dari proses pelantikan oleh KPU ya kita pahami itu dan kita berikan sanksi keras dan tegas pada yang bersangkutan," ujar dia.
Sebanyak 574 dari 575 caleg DPR terpilih telah menyerahkan LHKPN. Caleg terpilih wajib menyerahkan tanda terima LHKPN ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) paling lambat 7 September 2019 atau satu minggu sejak penetapan caleg terpilih.
KPU tak akan merekomendasikan pelantikan caleg yang tak menyerahkan LHKPN. Pelantikan bisa dilakukan hingga yang bersangkutan memenuhi persyaratan tersebut.
Jakarta: Partai NasDem mengultimatum legislator terpilih daerah pemilihan Sulawesi Selatan I, M Rapsel Ali. Rapsel satu-satunya caleg DPR terpilih yang belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
"Kita sudah mengetahui dan kita membuat surat peringatan keras kepada yang bersangkutan," kata Ketua DPP Partai NasDem bidang Komunikasi dan Media, Willy Aditya, ketika dikonfirmasi, Minggu, 8 September 2019.
Willy menyebut partai memberikan sanski berupa teguran tertulis pada Rapsel. Jajaran DPW NasDem Sulsel juga sudah mengontak Rapsel.
"Jadi kelihatannya yang bersangkutan agak lalai dalam proses itu, kami menyadari itu. Tadi dari percakapan yang disampaikan oleh Sekretaris DPW kepada kami, kata beliau ya masih dalam proses pengurusan," beber dia.
Willy mengatakan NasDem sudah mewanti-wanti seluruh caleg untuk mengikuti semua aturan yang dibuat KPU. Dia menegaskan NasDem sejak awal taat asas dengan tidak mengusulkan calon anggota legislatif eks koruptor.
"Nah ini LHKPN kan menjadi syarat dari proses pelantikan oleh KPU ya kita pahami itu dan kita berikan sanksi keras dan tegas pada yang bersangkutan," ujar dia.
Sebanyak 574 dari 575 caleg DPR terpilih telah menyerahkan LHKPN. Caleg terpilih wajib menyerahkan tanda terima LHKPN ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) paling lambat 7 September 2019 atau satu minggu sejak penetapan caleg terpilih.
KPU tak akan merekomendasikan pelantikan caleg yang tak menyerahkan LHKPN. Pelantikan bisa dilakukan hingga yang bersangkutan memenuhi persyaratan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)