Jakarta: Partai Gerindra mendukung wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) lewat DPRD. Wakil Ketua Umum Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyebut pilkada lewat DPRD lebih efisien.
"Saya pikir akan lebih efektif, efisien, dan produktif apabila pemilihan kepala daerah baik bupati atau wali kota maupun gubernur ke depan, dikembalikan melalui DPRD," kata Dasco di Jakarta, Selasa, 19 November 2019.
Dasco mengatakan pilkada melalui DPRD tak melanggar UUD 1945. Ia menyebut UUD tak menyebut secara gamblang kalau mekanisme pilkada harus dilakukan secara langsung.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menyebut Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945 mengamanatkan kalau gubernur, bupati, dan wali kota, masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota, dipilih secara demokratis.
"Sehingga tidak masalah jika wakil rakyat yang menentukan kembali wali kota atau bupati di daerah masing-masing," ujarnya.
Secara politis, pilkada langsung memiliki legitimasi kuat karena rakyat terlibat langsung dalam pemilihan. Hanya saja pemerintah harus bekerja keras menjaga stabilitas selama penyelenggaraan pemilihan umum.
"Hal ini mengingat fanatisme antarpendukung calon apabila tidak terkendali bisa berakibat melahirkan malapetaka dan keresahan masyarakat," ujarnya.
Dasco juga menyoroti ongkos politik tinggi yang diduga menyebabkan kepala daerah terjerat kasus korupsi. Dasco juga menyinggung besarnya biaya penyelenggaraan pilkada. Meskipun dua hal itu bukan masalah utama.
"Permasalahan yang lebih substantif adalah bagaimana terwujudnya tatanan masyarakat yang adil dan makmur, setelah terpilihnya kepala daerah di daerah tersebut," ungkap Wakil Ketua DPR itu.
Jakarta: Partai Gerindra mendukung wacana
pemilihan kepala daerah (pilkada) lewat DPRD. Wakil Ketua Umum Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyebut pilkada lewat DPRD lebih efisien.
"Saya pikir akan lebih efektif, efisien, dan produktif apabila pemilihan kepala daerah baik bupati atau wali kota maupun gubernur ke depan, dikembalikan melalui DPRD," kata Dasco di Jakarta, Selasa, 19 November 2019.
Dasco mengatakan pilkada melalui DPRD tak melanggar UUD 1945. Ia menyebut UUD tak menyebut secara gamblang kalau mekanisme pilkada harus dilakukan secara langsung.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menyebut Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945 mengamanatkan kalau gubernur, bupati, dan wali kota, masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota, dipilih secara demokratis.
"Sehingga tidak masalah jika wakil rakyat yang menentukan kembali wali kota atau bupati di daerah masing-masing," ujarnya.
Secara politis, pilkada langsung memiliki legitimasi kuat karena rakyat terlibat langsung dalam pemilihan. Hanya saja pemerintah harus bekerja keras menjaga stabilitas selama penyelenggaraan pemilihan umum.
"Hal ini mengingat fanatisme antarpendukung calon apabila tidak terkendali bisa berakibat melahirkan malapetaka dan keresahan masyarakat," ujarnya.
Dasco juga menyoroti ongkos politik tinggi yang diduga menyebabkan kepala daerah terjerat kasus korupsi. Dasco juga menyinggung besarnya
biaya penyelenggaraan pilkada. Meskipun dua hal itu bukan masalah utama.
"Permasalahan yang lebih substantif adalah bagaimana terwujudnya tatanan masyarakat yang adil dan makmur, setelah terpilihnya kepala daerah di daerah tersebut," ungkap Wakil Ketua DPR itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DRI)